Oleh: Wahyudi al Maroky
Dir. PAMONG institute
Tiap tahun kita merayakan tahun baru hijriyah. Kita pun senantiasa mencari hikmah dibalik makna hijrah. Bahkan pemerintah menetapkan tanggal 1 muharram sebagai hari libur nasional untuk memperingati tahun baru hijriyah. Begitu cepat waktu berlalu hingga tiada terasa kita sudah di tahun 1445 Hijriyah.
Banyak anak Negeri ini yang merayakan Tahun Baru Hijriyah. Kita pun mencoba mengambil hikmah dari perjalanan hijrahnya nabi Muhammad ï·º. Sayangnya sangatlah jarang atau nyaris tak ada yang membahas makna hijrah bagi pemerintah yang amanah. Kali ini penulis mengajak kita untuk membahas makna hijrah dalam perspektif pemerintahan. Khusus dalam hal ini, pemerintah yang amanah.
Istilah Hijrah terkait erat dengan peristiwa hijrah Baginda Nabi Muhammad ï·º dari Makkah ke Madinah. Hijrah dari peradaban jahiliyah di Makkah kepada peradaban baru di Madinah. Tak berlebihan jika hijrah disebut momentum penting dalam sejarah peradaban manusia. Khususnya momentum penting bagi perubahan peradaban masyarakat pemerintahan. Kemudian membawa dampak besar bagi perubahan peradaban masyarakat dunia pada umumnya.
Dalam perspektif pemerintahan, penulis mencatat sedikitnya ada tiga hal penting terkait makna hijrah menuju pemerintah yang amanah, yaitu:
- Hijrah Legal Formal, dalam hal hukum dan konstitusi.
- Hijrah Struktural dalam kepemimpinan Politik pemerintahan.
- Hijrah kultural dalam hal sosial budaya.
PERTAMA; HIJRAH LEGAL FORMAL
Makna hijrah dalam sistem hukum dan konstitusi. Berpindahnya (Hijrah) dari sistem hukum yang semula bersumber pada akal manusia berpindah kepada hukum yang bersumber dari wahyu Ilahi. Yakni, apa yang diturunkan oleh Allah ï·», Sang pencipta manusia dan semesta alam beserta aturan dan hukumnya. Pendeknya hijrah dari hukum jahiliyah kepada hukum Allah ï·» (syariat islam). Tonggak hijrah dalam sistem hukum itu diabadikan dalam sebuah konstitusi tertulis yang dikenal dengan Piagam Madinah.
Ya, melalui peristiwa hijrah inilah, masyarakat pemerintahan pertama kali mengenal “Konstitusi” madinah atau “Piagam Madinah” (sahifah madinah). Peristiwa yang terjadi pada tahun 622 M ini menjadi tonggak sejarah baru peradaban pemerintahan. Sekaligus dunia mengenal peradaban baru dengan konstitusi tertulis pertama di dunia.
Sebutan konstitusi pertama di dunia ini bukan tanpa dasar. Sebab konstitusi Aristoteles Athena yang ditulis pada papirus, ditemukan oleh misionaris Amerika di Mesir pada tahun 1890 dan diterbitkan pada tahun 1891, itu pun tidak dianggap sebuah konstitusi. Di sisi lain konstitusi Amerika baru dikenal pada tahun 1776, sedangkan magna charta (piagam Besar) sebagai landasan kosntitusi inggris baru dikenal pada tahun 1215. Sementara Piagam Madinah sudah ada ratusan tahun lebih dulu, yakni pada tahun 622.
Hijrah dalam sistem hukum dan konstitusi ini ibarat lokomootif yang kemudian menarik semua bidang untuk bergerak dan hijrah. Sebagaimana Makna hijrah secara bahasa, berasal dari kata hajara yang berarti berpindah dari suatu tempat ke tempat lain; dari suatu keadaan ke keadaan yang lain (Ash-Shihhah fi al-Lughah, II/243, Lisan al-‘Arab, V/250; Al-Qamus Al-Muhith, I/637).
Adanya konstitusi Madinah ini menjadi tonggak baru sebagai pembatas negara yang menerapkan hukum islam dan negara yang tidak menerapkan hukum islam. Negara yang menerapkan hukum Allah ï·» secara kaffah (hukum islam) kemudian dikenal dengan Darul Islam (negara islam). Sebaliknya, darul kufur adalah wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariah Islam dan keamanannya tidak di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi ï·º. Kala itu, hijrah dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam).
KEDUA; HIJRAH STRUKTURAL
Makna hijrah dalam struktur kepemimpinan pemerintahan dan politik. Di masa hijrah Nabi Muhammad ï·º, masyarakat dunia kala itu sudah mengenal struktur kepemimpinan dan politik pemerintahan. Yang dikenal saat itu adalah Otokrasi dan Demokrasi. Otokrasi merupakan sistem kepemimpinan pemerintahan tertua yang meletakan semua kekuasaan pada satu orang yakni Raja. Ini kemudian dikenal dengan sistem kerajaan.
Dalam sistem otokrasi, yang menentukan hukum, benar dan salah, baik dan buruk ada ditangan satu orang yakni di tangan raja. Sistem ini kemudian dikoreksi oleh demokrasi tahun 508 SM di negara kota, Yunani Kuno.
Lebih seribu tahun kemudian, sistem kepemimpinan islam yang unik hadir untuk mengoreksi Otokrasi dan Demokrasi sekaligus. Jika otokrasi meletakkan kedaulatan ditangan 1 orang, maka dalam demokrasi diletakkan ditangan rakyat (banyak orang). Islam hadir mengoreksi keduanya. Lalu meletakkan kedaulatan berada pada sang Pencipta bukan Raja dan Rakyat, yakni Allah ï·». Kedaulatan dalam hal ini tunduk pada hukum Allah ï·» (syariah).
Sistem ini yang kemudian membuat Madinah cemerlang. Padahal sebelum Hijrahnya nabi ï·º, secara politis bangsa Arab saat itu bukanlah bangsa yang diperhitungkan. Ada dua negara adidaya saat itu, Persia dan Kristen Byzantium, sama sekali tidak melihat Arab sebagai sebuah kekuatan politik yang patut diperhitungkan. Namun dengan sistem kepemimpinan islam yang unik (bukan otokrasi dan bukan demokrasi) negara Madinah menjadi negara yang besar dan sangat diperhitungkan secara politik.
KETIGA; HIJRAH KULTURAL
Makna Hijrah sosial budaya. Budaya masyarakat Arab sebelum Nabi ï·º hijrah adalah masyarakat Jahiliyah. Untuk menyalurkan naluri memuja sesuatu (gharizah at tadayun), kebanyakan masyarakat arab memuja berhala, selebihnya memuja jin, roh nenek moyang, dll. Sedangkan untuk menyalurkan naluri kepada lawan jenis/seksual (gharizah an Nau), kebanyakan melakukan pelacuran dan perzinahan. Untuk menyalurkan naluri mempertahankan diri (gharizah al baqa’) mereka menjadi masyarakat kriminal, sehingga banyak terjadi; pencurian, pembegalan dan perampokan serta pembunuhan, dll. Semua tradisi buruk itu berubah setelah hijrah. Tradisi judi dan riba pun ditinggalkan dan berhijrah menjadi masyarakat pedagang yang jujur. Demikian pula tradisi peminum arak (tukang mabuk) menjadi masyarakat pemikir yang waras.
Pendek kata, hijrah yang dilakukan Rasulullah ï·º adalah berpindah dari Makkah yang jahiliyah ke Madinah yang beradab. Hijrah dari daulah jahiliyah di makkah ke Daulah Islamiyah di Madinah. Hijrah secara kaffah. Hijrah dari pemerintahan jahiliyah ke pemerintahan yang amanah. Sehingga membentuk masyarakat beradab yang cemerlang. Rasulullah ï·º menggambarkan Madinah al-Munawwarah saat itu dengan sabdanya, “Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari).
Walhasil, makna hijrah bagi kita kini adalah mencoba untuk mengikuti jejak nabi ï·º dalam berhijrah. Jika masyarakat kita kini, kondisi akidah/ideologi, sosial, ekonomi dan politik saat ini berada dalam cengkeraman ideologi Kapitalisme-sekular, sesungguhnya mirip dengan kondisi sebelum Rasulullah ï·º hijrah. Maka kita perlu Hijrah dari masyarakat “Jahiliyah Modern” menuju masyarakat modern yang beradab. Ini akan terwujud jika pemerintah kita juga hijrah menjadi pemerintahan yang amanah.
Sebagaimana model pemerintahan yang telah dicontohkan Nabi ï·º di Madinah. Yang kemudian dilanjutkan dengan Kekhilafahan Islam setelahnya sebagaimana dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin.
0 Komentar