Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnu Wardana menjelaskan, tugas partai politik (parpol) dalam pandangan Islam adalah menyeru kepada kebajikan (risalah Islam), menyuruh kepada ketaatan dan mencegah dari segala pelanggaran terhadap perintah dan larangan Allah ï·» (amar a'ruf nahi munkar).
"Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. Al-Quran Surat Ali Imron ayat 104," jelasnya dalam program Aspirasi: Parpol Sekarang Mirip Perusahaan? Di kanal Youtube Justice Monitor, Sabtu (15/7/2023).
Selain menyeru kepada kebajikan (risalah Islam), Agung juga menegaskan, tugas parpol dalam pandangan Islam yaitu melakukan amar ma'ruf nahi munkar.
"Partai politik dalam Islam (juga) didirikan dalam rangka melakukan koreksi atas kebijakan penguasa yang dinilai zalim terhadap rakyat dan bertentangan dengan Islam," tegasnya.
Ia menyayangkan, dalam sistem politik demokrasi banyak yang menilai fungsi parpol sebagai pemberi nasihat dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan penguasa kurang berjalan. Parpol dinilai lebih sibuk mengurusi kepentingan internal daripada melakukan kontrol terhadap kebijakan penguasa yang zalim terhadap rakyat.
"Padahal, keberadaan parpol harusnya bisa menjadi penyeimbang dan pengingat bagi penguasa agar dapat menjalankan amanahnya mengurusi urusan rakyat dengan baik dan adil," ujarnya.
Agung pun membandingkan, kondisi ini sangat jauh berbeda dengan sistem politik Islam. Fungsi utama parpol adalah melakukan kontrol dan muhasabah (nasihat), baik terhadap penguasa maupun rakyat.
"Menyeru para penguasa dan rakyat agar tetap berada dalam koridor hukum syara'. Itulah partai politik Islam," ucapnya.
Dalam konteks Islam, menurutnya parpol Islam tidak boleh memihak, baik kepada penguasa ataupun rakyat. Kedudukan parpol Islam adalah sebagai penyeimbang antara penguasa dan rakyat dalam rangka meluruskan pelaksanaan hukum syara'.
"Karenanya, ikatan keanggotaan dalam parpol tidak boleh didasarkan pada kepentingan semata, tapi harus berlandaskan akidah, yaitu akidah Islam. Dengan ikatan akidah inilah, maka parpol akan terhindar dari konflik internal yang sarat dengan kepentingan," tandasnya.
Ia menambahkan, dalam Islam keberadaan parpol juga bukan merupakan kendaraan politik dalam rangka meraih kekuasaan semata.
"Maka dengan Islam, kisruh dalam tubuh parpol akan bisa diminimalisir, karena seluruh anggotanya memiliki pemahaman yang sama bahwa tugas parpol adalah amar ma'ruf nahi munkar," tambahnya
Oleh karenanya, Agung juga mengingatkan, satu-satunya harapan umat agar partai politik dapat kembali menjalankan fungsinya dengan benar (yaitu memberi nasihat dan kritik) adalah dengan menjadikan Islam sebagai landasan. Termasuk landasan dalam mengelola dan mengoperasionalkannya (parpol).
"Sehingga, betul-betul keberadaan partai politik itu akan on the track melakukan muhasabah lil hukam (menasihati penguasa dengan Islam sebagai pelaku kebijakan)," pungkasnya.
0 Komentar