Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Tidak dapat dipungkiri kemajuan teknologi memiliki dampak besar bagi kehidupan umat islam, khususnya dalam ranah ibadah. Banyak diantara kaum muslimin yang bertanya bagaimana hukum membaca Al-Qur'an di ponsel?
Menyikapi pertanyaan tersebut ulama besar kelas dunia Asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah memberikan jawaban bahwa haram hukumnya membuka aplikasi Al-Qur'an di ponsel ketika dalam keadaan belum bersuci.
“Haram menyentuh layar (ponsel) yang di situ tertulis teks Al-Qur'an kecuali orang yang suci,” ujarnya pada Kamis, 13 Juli 2023, dalam acara tanya jawab tertulis di laman akun Facebook Fiqhiyun.
Menurut Syaikh Atha’, teks Al-Qur’an yang muncul ketika membuka aplikasi adalah sama seperti tulisan tersebut ada di media kertas, kulit dan lembaran lainnya dalam mushaf, sehingga atas dasar inilah seseorang yang ingin membaca Al-Qur’an di ponsel harus dalam keadaan suci sebagaimana jika membaca Al-Qur'an dalam bentuk cetak (mushaf).
Syaikh Atha’ juga menambahkan bahwa hukumnya boleh membawa ponsel meskipun kita dalam keadaan tidak bersuci atau kita memasuki kamar mandi meskipun di ponsel tersebut terinstal aplikasi Al-Qur'an, selama aplikasi tersebut tidak dalam keadaan terbuka dan menampilkan tulisan Al-Qur'an.
Aplikasi Al-Qur’an yang terdapat dalam ponsel ataupun perangkat lain selama tidak terbuka bukan berupa tulisan melainkan sebuah program tersimpan dan tidak dapat dihukumi seperti halnya mushaf.
“Sebagaimana ponsel itu juga memuat program-program lain selain program Al-Qur’an al-Karim dan digunakan dalam urusan-urusan lain selain membaca Al-Qur’an sehingga tidak mengambil hukum mushaf,” pungkas Syaikh Atha’.
0 Komentar