DALAM ISLAM, DATA UMAT DIJAMIN SELAMAT


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Dugaan kebocoran data 34 juta data paspor WNI ramai menjadi perbincangan. Dugaan kebocoran tersebut disampaikan oleh Teguh Aprianto dalam akun twitternya.

Dalam tangkapan layar itu tertulis data yang diunggah berjumlah 34.900.867 dengan fail sebesar 4 GB. Data tersebut ditawarkan dengan harga US$10 ribu atau Rp150 jutaan. Ia pun mempertanyakan kinerja pemerintah selama ini. Karena kebocoran data ini bukan yang pertama terjadi. sebelumnya juga pernah terjadi pada aplikasi PeduliLindungi dan MyPertamina.

Menanggapi kebocoran data berulang, Alfons Tanujaya selaku pakar keamanan siber mengatakan ini menunjukkan tidak adanya pengamanan data yang baik. Menurutnya, pemerintah bisa mencegah kebocoran data dengan menerapkan standar internasional ISO 27001 dan 27701 sebagai kerangka atau pedoman dalam perlindungan data pribadi. Ia juga menilai dalam hal pengamanan data, pemerintah masih kalah dari swasta yang lebih cekatan dalam melakukan evaluasi setelah mengalami kebocoran data.

Sementara itu, pihak pemerintah yang disampaikan oleh Direktur jenderal imigrasi mengaku data biometrik (sidik jari dan wajah) pemegang paspor RI aman tidak ada kebocoran database .Ia mengatakan data yang diduga bocor adalah data teks yang struktur datanya bukanlah data yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi saat ini.

Sepanjang 2022, kebocoran data sudah terjadi sebanyak tujuh kasus.

Pertama,
Kebocoran data Bank Indonesia pada Januari 2022.

Kedua,
Bocornya data pelamar kerja di PT Pertamina Training and Consulting (PTC)

Ketiga,
Pada Agustus 2022, data 21.000 perusahaan di Indonesia sebesar 347 GB meliputi data laporan keuangan.

Keempat,
Data 17 juta pelanggan PLN. Hasil investigasi PLN menjelaskan bahwa data yang bocor merupakan replika umum belaka atau tidak spesifik pada pelanggan PLN.

Kelima,
Data pengguna IndiHome sebanyak 26,7 juta juga mengalami kebocoran.

Keenam,
52 GB data pelanggan Jasa Marga Toll-Road Operator (JMTO) yang kabarnya bocor di situs breached[dot]to.

Ketujuh,
Kebocoran data rumah sakit yang berisikan nama lengkap, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19, dan hasil pindai X-ray dengan ukuran dokumen sebesar 720 GB.

Selain ketujuh kasus tersebut, kebocoran data juga pernah diungkap peretas bernama Bjorka. Ia mengaku memiliki 1,3 miliar data dari proses registrasi SIM Card dan 105 juta data penduduk dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Dan masih banyak kasus serupa lainnya.

Jika kebocoran data berulang kali terjadi, dunia siber Indonesia jelas sedang dalam masalah besar. Pantas jika kritik terhadap pemerintah terus mengemuka karena kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemenkominfo seolah-olah tidak ada fungsinya.

Pihak yang paling dirugikan atas hal ini adalah rakyat. Rentannya dunia siber seiring perkembangan informasi dan teknologi mestinya bisa diantisipasi. Tetapi pemerintah kurang memperhatikan dalam melakukan pencegahan dan pengamanan terhadap kebocoran data.

Negara harusnya belajar dari satu kesalahan kebocoran data, Jangan sampai kebocoran itu terus berulang hanya karena suatu keusilan yang dilakukan oleh segelintir individu.

Pada era digitalisasi saat ini, kerentanan dunia siber bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki modal besar untuk memperjualbelikan data sesuai kepentingan mereka.

Negara yang kuat akan dapat melindungi dan menjaga data pribadi warganya. Dan itu adalah tanggung jawab negara. Negara harus memastikan jaminan keamanan data agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak tertentu.

Islam sebagai sistem paripurna akan mengemban tugas tersebut secara serius dan amanah. Kepentingan dan kemaslahatan rakyat menjadi prioritas negara dalam melakukan pelayanan dan tanggung jawabnya. Islam akan mengerahkan segala potensi yang ada untuk mewujudkan negara kuat dengan teknologi hebat. Dengan ini, fungsi negara sebagai pelindung keamanan data akan tepat dan bermanfaat.

Semua ini akan berjalan tatkala tata kelola negara diatur berdasarkan syariat Islam.

Pertama,
Negara mengatur keuangan dengan konsep baitulmal. Sumber dana baitulmal akan sangat besar jika kekayaan milik umum dikelola negara dan tidak diprivatisasi seperti saat ini. Dengan besarnya dana, negara dapat membangun infrastruktur dan instrumen digital yang menunjang pelaksanaan keamanan data pribadi setiap warga,

Kedua,
Melaksanakan sistem pendidikan berbasis Islam yang mampu mencetak SDM-SDM berkualitas, andal, unggul, dan berkarakter mulia.

Ketiga,
Perlindungan privasi atau data pribadi haruslah memiliki prinsip berikut:
  • Proaktif, bukan reaktif.
  • Mengutamakan perlindungan data pribadi warga.
  • Perlindungan yang diintegrasikan ke dalam desain teknologi secara holistik dan komprehensif.
  • Sistem keamanan total.

Dengan infrastruktur, instrumen hukum, serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara terjamin. Visi besar sebagai negara adidaya akan terwujud dalam paradigma Islam sebagai ideologi yang tersistematis dan terstruktur dalam institusi negara Khilafah.

Dan tentu saja dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah.

Waalahu 'alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar