33 TOKOH SEPAKAT MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA PADA DPR DAN CABUT KEKUASAAN JOKOWI


Oleh: Nasrudin Joha
Sastrawan Politik dan Jurnalis

Sah! Sejumlah tiga puluh tiga tokoh bersatu melayangkan mosi tidak percaya dan cabut mandat kekuasaan Jokowi. Nama-nama dari tokoh tersebut dibacakan langsung oleh Amien Rais, yaitu:
  • Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A.
  • Ahmad Khozinudin S.H.
  • Dr. H. Marwan Batubara, M.Sc.
  • DR. Anthony Budiawan
  • Bang Edy Mulyadi
  • Aziz Yanuar, SH MH
  • Dr KH Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, S.H, M.A.
  • DR Muhammad Taufik, SH MH
  • Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D
  • H Rizal Fadillah, SH, MH
  • Ustadz Eka Jaya (Ormas Pejabat)
  • Azham Khan, SH
  • H. Ismar Syafruddin, SH MA
  • Hatta Taliwang
  • Sutoyo Abadi
  • Buya Fikri Bareno
  • Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman
  • Ustadz Namruddin DF
  • Ustadz Verry Koestanto (Ketua GNPR)
  • Drs Alfian Tanjung, MPd (UAT)
  • Ustadz Drs. Rahmat Mahmudi, MSi (Ketua Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur)
  • Ustadz Nur Salman
  • Ir. Tito Roesbandi
  • Adv. Juju Purwantoro, SH, MH
  • Kolonel (Purn) Sugeng Waras
  • H. Novel Bamukmin, SH, M.Sos
  • Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Megabintang)
  • Ustadz Yusuf Pulungan
  • Drs Abdullah Al Katiri, SH MBA
  • Jalih Pitoeng (Tokoh Betawi).
  • Cak Slamet Sugianto Presiden PKAD
  • Ahmad Daryoko
  • DR. HM. Gamari Soetrisno. MPS (Presidium Alumni Perguruan Tinggi Bersatu).

Butir pertama Petisi 'Mosi Tidak Percaya & Cabut Mandat Jokowi' dari kelompok Poros Pembebasan Bangsa & Negara dibacakan Amien Rais, petisi itu berisi kritikan pada sikap DPR RI yang tidak menjalankan aspirasi rakyat untuk memakzulkan Jokowi melalui aktivasi hak angket.

"Pertama, menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menjalankan aspirasi rakyat untuk memakzulkan Jokowi melalui aktivasi hak angket. DPR RI semestinya menjadi alat kontrol eksekutif, bukan malah menjadi stempel kekuasaan Jokowi." ucap Amien Rais, Minggu, 9 Juli 2023.

Melalui Amien Rais, tiga puluh tiga tokoh tersebut juga menyayangkan sikap DPR RI yang seharusnya menjadi alat kontrol eksekutif, justru menjadi stempel kekuasaan Jokowi saat ini.

"Kalau DPR menjalankan fungsinya, minimal menggulirkan hak angket terhadap berbagai dugaan pelanggaran konstitusi Jokowi, meskipun hasil akhirnya tidak sampai pada Hak Menyampai Pendapat (HMP) untuk membawa perkara Jokowi ke MK, rakyat masih bisa maklum dan masih memiliki kepercayaan kepada DPR." ungkap Ahmad Khozinudin pada kanal youtubenya, Senin, 10 Juli 2023.

Disfungsi DPR terlihat dari pasifnya sikap DPR pada cawe-cawe Pilpres 2024, dugaan penjegalan Anies Baswedan sebagai capres, kudeta Partai Demokrat, penyalahgunaan alat negara (polisi, jaksa dan KPK) untuk strategi Pemilu dan Pilpres 2024, terbitnya Perppu Cipta Kerja, Pemecatan hakim MK, hingga dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah terbukti secara sah bahwa ijazah asli Jokowi tidak ada melalui persidangan.

"Putusan Pengadilan Tinggi Semarang telah membatalkan putusan kabar bohong ijazah palsu yang dikeluarkan oleh putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Itu artinya, ijazah palsu Jokowi bukan kabar bohong. Kalau bukan kabar bohong, bukankan benar apa yang diungkap Bambang Tri bahwa ijazah Jokowi palsu?" imbuh Ahmad Khozinudin.

Sikap yang diambil tiga puluh tiga tokoh tersebut adalah langkah untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar dalam mengoreksi penguasa dan agar DPR menjalankan fungsinya, sebagai lembaga kontrol eksekutif, menyuarakan aspirasi rakyat, mengaktivasi hak angket dan mendengarkan keluhan publik.

"Apakah petisi ini akan bergulir dan menjadi bola salju yang membesar? Apakah, kesadaran rakyat akan tumbuh untuk menuntut perbaikan negeri dan memicu kesadaran Jokowi untuk mundur dari jabatannya? Semua berpulang kepada rakyat, apakah mereka merasa ridho dengan berbagai kezaliman yang terjadi di era rezim Jokowi." pungkas Ahmad Khozinudin.

Posting Komentar

0 Komentar