Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Akitvis Muslim Jakarta Ustadz Tisna As-Syirbuni menyatakan, stop atau hentikan toleransi terhadap LGBT karena sangat berbahaya dan pasti bertentangan dengan Islam.
“Stop toleransi terhadap LGBT, termasuk terhadap orang yang memang selalu mengampanyekan LGBT, karena sangat berbahaya di tengah-tengah masyarakat. Dan yang sudah pasti, ini juga bertentangan dengan Islam,” ujarnya dalam progaram Live: Stop Toleransi terhada LGBTQI+, di kanal YouTube Khilafah Channel Reborn, Senin (5/6/2023).
Ia menjelaskan bahaya LGBT ini pembawa virus HIV atau AIDS, salah satu virus yang berbahaya di muka bumi.
“Dan ini adalah virus yang menular. Kalau ada di keluarga bahaya sekali,” jelasnya.
Bahaya mengerikan lainnya, menurutnya juga bisa membuat pelakunya mengalami gangguan mental karena sulitnya mencari pasangan sejenis.
“Makanya karena sulit itu, ketika ditinggal pasangannya, kan susah nyari lagi. Akhirnya, dia mengekspresikan kekecewaannya itu cenderung menjadi sadis. Kalau membunuh tidak hanya sekedar membunuh, tetapi dimutilasi,” tuturnya.
Tisna mengungkapkan, dalam banyak kasus, LGBT ini mengalami tekanan sosial karena perilakunya yang menyimpang,
“Sudah banyak kasusnya yang sangat merugikan, bahkan sampai banyak yang menghilangkan nyawa,” ungkapnya.
Ia pun membeberkan kasus yang pernah terjadi, misalkan kasus Ryan Jombang yang pernah membunuh 11 orang dan Mujianto di Nganjuk yang meracuni 23 teman kencan sesama jenisnya.
“Yang terbaru 2023 ini, ramai di Bogor kasus mayat di dalam koper, dimutilasi ternyata ini juga dilatar belakangi hubungan sesama jenis,” bebernya.
Ia pun menyesalkan, karena kasus-kasus tersebut belum termasuk banyak kasus lain yang dulu pernah ramai terdengar, seperti kasus Robot Gedek dan lain-lain.
Ia juga mengajak, agar toleransi terhadap LGBT di stop atau dihentikan.
“Arahkan masyarakat sesuai dengan fitrahnya yang benar sebagaimana manusia yang normal. Jangan berikan ruang terhadap LGBT yang akan menimbulkan murkanya Allah SWT,” ajaknya.
Dan untuk menghentikannya, ia melanjutkan, negara harus menjatuhkan sanksi yang keras.
“Dalam pandangan Islam, negara bisa dan punya kewajiban menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku,” pungkasnya.
0 Komentar