Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. memberikan tiga penjelasan terhadap pembubaran kajian Islam yang bertema 'Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham' oleh sekelompok orang di Pasuruan, Selasa (20/6/2023).
"Pertama, pengkajian atau pengajian, atau bentuk yang lain. Secara istilah, bahasanya pengkajian hukum agama. Menurut saya, di negara Pancasila hal seperti itu, kalau orang mendalami agama sesuai dengan agamanya masing-masing itu kan boleh. Artinya pengkajian itu adalah perbuatan yang sah secara hukum," jelasnya dalam program Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (21/6/2023).
Kedua, mengenai perizinan ia juga menjelaskan, bahwa pengkajian atau pengajian itu tidak harus melakukan izin.
"Tidak perlu izin, tapi kalau mengundang ngumpulin orang dari luar cukup memberitahu saja kepada pihak bagian keamanan," jelasnya.
Ia pun menerangkan, izin dengan pemberitahuan itu berbeda. Kalau itu izin, seolah-olah Indonesia sebagai negara Pancasila melarang semua pengkajian.
"Jadi seolah-olah mengkaji dan mengaji itu harus ada izin. Itu kan pemahaman yang tidak benar gitu," terangnya.
Ia menegaskan, secara prinsip hukum, mengaji itu boleh saja, tapi kalau mengundang banyak orang, maka memberitahu kepada kepolisian. Dalam hal ini, untuk menjaga keamanan.
"Agar supaya proses pengajian itu tertib, tidak terganggu dan diganggu oleh pihak lain itu prinsipnya. Hak konstitusional rakyat Indonesia atau warga negara, itu seperti itu," tegasnya.
Yang ketiga mengenai khilafah sebagai materi yang dibahas, ia mengatakan, itu juga tidak menjadi masalah.
"Karena Khilafah itu bagian pada ajaran Islam, maka setiap orang yang mengkaji ajaran Islam nggak menjadi masalah," ucapnya.
Prof. Mudzakkir pun menyampaikan, bahwa kegiatan pengkajian ilmiah (keilmuan) di dalam bahasa hukum semua itu sah. "Karena cuma melakukan kegiatan ilmiah pengkajian," pungkasnya.
0 Komentar