TERUNGKAP! 5,3 JUTA TON BIJIH NIKEL DIEKSPOR ILEGAL KE CINA!!!


Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas

Dilansir dari Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel yang di ekspor secara ilegal ke Cina dari Januari 2020 hingga Juni 2022.

Menurut data Bea Cukai pada 2020 Cina telah mengimpor ore nikel dari Indonesia dengan jumlah 3,4 miliar kilogram atau setara USD 193 juta. Kemudian pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Pada kasus ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Marves, yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Sebelumnya juga Luhut merupakan pihak yang paling bersifat terbuka menyambut investasi China termasuk didalamnya pada bidang pertambangan Nikel. Pada lain sisi juga Luhut rela pasang badan untuk melindungi TKA China yang menyerbu masuk Indonesia dengan dalih investasi.

Dominasi China pada pertambangan nikel di Indonesia juga telah menyebabkan tragedi TKI di PT GNI, hal tersebut dapat terjadi karena keterbukaan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat Menko Marves dalam membela China.

Oleh karena itu, ketika ramai tentang data ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel ke China, Luhut tidak boleh cuci tangan karena Menko Maeves adalah pihak yang memiliki peran yang sangat besar hingga terjadinya kasus ini, padahal pemerintah Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 demi hilirisasi nikel dalam negeri.

Data pelaku ekspor ilegal bijih nikel ke China tersebut sudah dikantongi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebagaimana disampaikan Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala. Tapi kenapa kejadian ini dibiarkan?

Lagi-lagi, Luhut harus tanggungjawab, jangan justru membuat narasi 'semua pelaku akan diproses secara pidana' atau justru pelakunya akan diputihkan? Dengan dalih agar negara mendapat pajak ekspor seperti pada kasus 3,3 juta lahan sawit ilegal.

Kasus ekspor ilegal bijih nikel ke China jelas telah menguntungkan China, 5 juta ton bijih nikel ini akan menggerakkan sektor industri dan mengahasilkan keuntungan yang besar bagi China. Namun, rakyat Indonesia sekali lagi harus menderita kerugian akibat kerusakan alam dan dampak limbahnya.

Faktanya kekayaan alam yang di berikan Allah ï·» pada negeri ini tidak memberikan dampak kesejahteraan pada rakyat Indonesia yang mayoritas muslim. Padahal, dalam Islam harta tambang seperti nikel adalah harta milik umum (Al Milkiyatul Ammah). Harus dimiliki secara bersama, haram bagi individu, korporasi apalagi perusahaan China untuk memilikinya.

Telah jelaslah hanya dengan syariat Islam dan Khilafah, tambang yang berlimpah di negeri ini akan memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat. Bukan dengan sistem kapitalisme liberal, yang membuat kekayaan negeri ini mengalir ke tangan para penjajah, baik dari Amerika maupun China.

Posting Komentar

0 Komentar