PENGAMAT: AJAKAN JOKOWI UNTUK WARGA SINGAPURA TINGGAL DI IKN ITU ANEH


Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas

Agung Wisnuwardana Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) menilai, Presiden Joko Widodo aneh dan tidak masuk akal jika menilai dari ajakannya kepada warga Singapura untuk tinggal di Ibu Kota Negara Indonesia (IKN).

Sangat aneh dan tidak masuk akal,” ungkapnya dalam video pendek Ambyar, Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Minggu, 11 Juni 2023 di kanal YouTube Khilafah News.

Agung melanjutkan, seharusnya proyek IKN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan Presiden juga seharusnya mengundang orang lokal dulu, bukan justru orang asing.

Menurut Agung, ajakan yang disampaikan Jokowi dalam sambutan pada acara Ecosperity Week 2023 di Singapura Rabu lalu, 7 Juni 2023 seakan membuat warga Singapura memiliki legalitas untuk tinggal di kawasan IKN.

Saya juga tahu harga rumah di sini telah naik sangat tinggi. Mungkin tinggal di Nusantara bisa jadi pilihan,” demikian kata Jokowi, seperti yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta.

Agung melanjutkan, menurut peraturan negara kita, tidak ada warga negara asing atau badan hukum asing yang bisa memiliki tanah besertifikat di negeri ini.

WNA tidak bisa memiliki apa yang disebut dengan hak milik, namun hanya pakai,” jelasnya.

Kemudian, jika hak milik yang dijelaskan di atas telah diperoleh, warga asing harus melepaskannya dalam waktu satu tahun, jika tidak maka hak tersebut akan batal atas dasar hukum Indonesia dan dikuasai oleh negara.

Aturan kepemilikan properti antara warga negara asing dan lokal berbeda. Karena ada asas kedaulatan di negeri ini,” terangnya.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.


Perpindahan Ibu Kota Dalam Pandangan Islam

Dalam konsep Islam, pemindahan ibu kota negara merupakan perkara mubah, boleh-boleh saja dilakukan,” tegasnya, namun begitu ada beberapa catatan dan pertimbangan yang harus sejalan dengan kemaslahatan rakyat.

Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas, bukan demi segolongan manusia yang dekat dengan penguasa atau yang menjadi kroninya,” tuturnya, sebagaimana fungsi pemerintahan.

Dalam undang-undag negara bahkan telah mengamanatkan agar melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum.

Tapi, ketika situasi tidak mendukung seperti yang telah diuraikan sebelumnya, alangkah bijaknya kalau pemerintah tidak memaksakan kemauannya untuk memindahkan ibu kota negara.

Sebaiknya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan segenap tumpah darah bangsa, seharuanya pemerintah memaksimalkan pembangunan ibu kota negara yang telah ada saat ini.

Posting Komentar

0 Komentar