Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Menanggapi marak dan semakin berkembangnya prostitusi online yang juga melibatkan remaja, Aktivis Muslimah Pemerhati Generasi dan Keluarga Ustadzah Reta Fajriyah menyatakan, hal ini sangat wajar karena berangkat dari hukum buatan barat.
"Memang sangat wajar, ini berangkat dari hukum barat," ujarnya dalam program Kuntum Khaira Ummah: Remaja di Bawah Umur Marak Terlibat Prostitusi Online, Mengapa Bisa? di kanal YouTube Muslimah Media Center (MMC), Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda yang disahkan 1 Januari 1918.
"Setelah Indonesia merdeka hanya ada beberapa penyempurnaan saja, tidak ada perubahan mendasar," jelasnya.
Menurutnya, dalam perundang-undangan barat, hak asasi manusia (HAM) tentang kebebasan sangat di junjung tinggi.
"Jadi, ada kebebasan berekspresi atau kebebasan berbuat asal tidak merugikan orang lain," ucapnya.
Tentang aturan prostitusi dan perzinaan, ia menuturkan, yang diatur dalam pasal-pasal KUHP hanyalah germo atau mucikari.
"Sedangkan, seseorang yang megelola dirinya sendiri (menjadi PSK) kalau tidak disebarkan (perzinaannya) itu tidak kena hukuman. Kalau menyebarkannya dia kena," tuturnya
Kemudian juga suami istri, Ustadzah Reta melanjutkan, kalau istrinya tidak melaporkan, meski sudah jelas juga tidak apa-apa.
"Bahkan sekarang, ibu-ibu itu banyak yang bilang silakan aja jajan gitu kalau ada konflik dirumahnya, asal jangan menikah," katanya.
Dalam Islam
Ustadzah Reta memaparkan, bahwa dalam Al-Quran Surah Al-Isra' ayat 32, perbuatan zina dilarang untuk didekati.
"Karena zina sesungguhnya adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Perbuatan-perbuatan yang sekiranya bisa mengantarkan kepada perzinaan, misalkan berdua-duaan dengan yang bukan mahram, kemudian ya pacaran, itu pun gak boleh," paparnya.
Berbeda dengan aturan KUHP yang hukumannya begitu ringan. Ia pun menguraikan, kalau dikomparasi (dibandingkan) dengan hukum Islam, maka hukumannya itu berat (sebagai pencegahan). Laki-laki atau pezina yang belum menikah masing-masing dijilid (dera/cambuk) 100 kali .
"Adapun kalau pezinanya itu sudah berumah tangga hukumannya adalah rajam, yaitu ditanam dalam tanah setengah badan, kemudian dilempari batu sampai meninggal," pungkasnya.
0 Komentar