Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Menanggapi perizinan atau kran penambangan dan ekspor pasir laut Indonesia telah dibuka Presiden Joko Widodo, Mubaligh Tangerang Selatan (TangSel) Ustadz Hartanto menilai, ini akan bisa menimbulkan hal-hal tang tidak baik.
"Dampaknya sangat luar biasa. Ini akan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi lingkungan masyarakat, terutama yang ada di tepian pantai atau di sekitaran laut," ujarnya dalam program Kaffah Perspective: Negara Wajib Melindungi Kepentingan Rakyat, di kanal YouTube Dakwah Tangsel, Minggu (11/6/2023).
Ia menjelaskan, dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tersebut, dampak hal-hal yang tidak baik itu adalah pertama, penambangan dan ekspor pasir laut tersebut bisa menyebabkan abrasi (pengikisan pantai).
"Karena ketika pantai pasirnya dikeruk, maka air laut akan langsung naik ke daratan, ini akan menimbulkan abrasi yang cukup besar dan bahkan bisa menenggelamkan pulau-pulau yang ada di sekitar penambangan," jelasnya.
Kedua, berdasarkan pendapat para ahli, Ia mengatakan, penambangan pasir secara masif ini akan mengganggu ekosistem.
"Pengerukan pasir itu pasti akan membuat lingkungan tercemar, mengancam biota (makhluk hidup) yang ada di laut. Ikan dan terumbu karang pasti akan rusak akibat penambangan," ucapnya.
Ustadz Hartanto lanjut menjelaskan, yang ketiga adalah akan berkurangnya penghasilan nelayan.
Penduduk negeri ini, menurutnya banyak yang bekerja sebagai nelayan, dan kebanyakan adalah nelayan tradisional yang mengandalkan tepi-tepi pantai untuk mencari ikan, ketika pantai-pantai ini ada aktivitas-aktivitas penambangan pasir, maka akan mengganggu biota yang ada di situ. Tentu ini akan mengurangi hasil tangkapan ikan para nelayan.
"Bahkan sudah diperkirakan, sekitar 35.000 keluarga nelayan di Indonesia akan kehilangan ruang hidupnya terkait dampak adanya penambangan pasir-pasir laut ini," sesalnya.
Keempat, sambungnya, ekspor pasir ini akan menguntungkan negara-negara yang menjadi tujuan ekspor.
Ia mengemukakan, dengan adanya ekspor pasir laut ke Singapura, maka daratan Singapura akan makin bertambah luas dan menjorok ke laut mendekati pulau wilayah-wilayah yang ada di negeri kita.
"Bahkan daratan Singapura, ukurannya dari semenjak tahun 1965 itu sudah bertambah sekitar 25% dari daratan aslinya," ungkapnya.
Ia menduga, bahwa Cina yang juga menjadi tujuan ekspor pasir laut Indonesia, akan merekalamasi pulau-pulau terluarnya yang berdekatan dengan negara-negara yang ada di kawasan.
Jadi menurutnya, alasan pemerintah bahwa yang ditambang itu bukan pasir pantai tetapi sedimentasi yang ada di tepian pantai, dan dengan pemberian izin tersebut maka pengawasan penambangan pasir lautnnya justru akan lebih terjaga dan terkontrol itu hanyalah sebuah dalih.
"Menurut para ahli lingkungan dan sebagainya, ini adalah alasan yang dibuat-buat," tuturnya.
Ustadz Hartanto pun menegaskan, bahwa Islam mengharamkan segala tindakan dan kebijakan yang menyebabkan masyarakat terhalangi untuk memanfaatkan segala yang terkait dengan kepemilikan umum (temasuk laut dan pantai).
"Maka, di sini menurut pandangan Islam (kebijakan itu) adalah sesuatu yang haram," pungkasnya.
0 Komentar