LBH PELITA UMAT JELASKAN TIGA JENIS PERIZINAN DAN PEMBERITAHUAN RAGAM KEGIATAN


Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas

Merespon perlakuan sekelompok orang yang membubarkan kajian keislaman, Ketua LBH PELITA UMAT dan Mahasiswa Doktoral Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menjelaskan, ada tiga jenis terkait perizinan dan pemberitahuan ragam kegiatan.

"Perlu diketahui, tidak semua kegiatan harus ada izin dan pemberitahuan. Ada tiga jenis pembagian," jelasnya melalui akun instagram pribadinya (IG @chandrapurnairawan), Jum'at (23/6/2023).

Ia menjelaskan, pertama, berdasarkan pasal 510 KUHP, wajib izin seperti kegiatan keramaian.

"Misalnya pesta kembang api, konser dan lain-lain," urainya.

Kedua, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, ia menyatakan, wajib pemberitahuan dan tidak wajib izin.

"Yaitu, kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum, seperti unjuk rasa, demonstrasi dan pawai," ucapnya.

Ketiga, berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, ia lanjut menerangkan, tidak wajib pemberitahuan dan tidak wajib izin.

"Yaitu, kegiatan keagaaman dan akademik kampus," terangnya demikian.

Posting Komentar

0 Komentar