JAWABAN PANRB TERKAIT HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA IDUL ADHA 1444 H


Oleh: Diaz Hamzah
Jurnalis Lepas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjawab pertanyaan: 'Apa alasan ditambahkannya cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi tiga hari?'

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," jelas Anas.

Pada kesempatan tersebut Abdullah Azwar Anas kembali menyampaikan beberapa poin yang menjadi pertimbangan penambahan jumlah hari libur Idul Adha 1444 Hijriyah, diantaranya :
  • Untuk kepentingan rakyat dalam merayakan Idhul Adha tahun ini.
  • Dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, terutama di daerah terpencil.
  • Libur Idul Adha 2023 bersamaan dengan momen libur sekolah sehingga tambahan libur ini diharapkan dapat dijadikan quality time dalam keluarga.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," ujar Anas.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri memberikan ketetapan bahwa tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.

Tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingari Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, penetapan ketiga tanggal tersebut disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Surat Keputusan Bersama tersebut memiliki Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," pungkas Anas.

Posting Komentar

0 Komentar