Oleh: Muhar
Jurnalis Lepas
Terkait ajakan Presiden Joko Widodo kepada rakyat Indonesia untuk menolak politisasi identitas dan agama saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnu Wardana menyerukan, umat Islam agar jangan melepaskan identitas keislamannya.
"Umat Islam jangan melepaskan identitasnya!" Serunya dalam program Aspirasi: Islam Jangan Dipojokan dengan Alasan Politisasi Identiitas, di kanal YouTube Justice Monitor, Jum'at (2/6/2023).
Secara hukum yang berlaku, ia menjelaskan, bahwa menyampaikan ajaran Islam termasuk konsep kepemimpinan sesungguhnya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
"Jangan atau tidak boleh dituding ekstrimis, radikal dan melakukan politik identitas," jelasnya.
Menurutnya, jaminan itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2.
"Ayat satu berbunyi, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan ayat kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada pasal 28e juga diterangkan dengan jelas terkait adanya jaminan tersebut.
Maka dari itu, Ia pun menegaskan, negara dan siapapun tidak boleh kemudian melakukan stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap identitas agama (termasuk Islam).
"Hal tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum," tegasnya.
Agung lanjut menegaskan, bahwa umat Islam memiliki hak untuk menunjukkan identitas keislamannya.
"Sebagaimana contohnya, di dalam Islam terdapat ajaran yang menyatakan wajib memilih pemimpin dengan latar belakang agama dan menjalankan pemerintahan berdasarkan Islam," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia berharap, semangat umat Islam untuk menjalankan Islam secara kaffah dan mendakwahkannya, jangan kemudian di pojokan dan diintimidasi dengan istilah politik identitas.
"Dan non muslim tidak perlu takut, karena menunjukkan identitas Islam bukan berarti merendahkan non muslim," pungkasnya.
0 Komentar