BERANI ZINA, SIAPKAH MENDAPAT BALASAN KONTAN DI DUNIA?


Oleh: Lilik Yani
Muslimah Peduli Umat

Semua amal perbuatan akan diminta pertanggungjawaban di akherat. Namun ada amal perbuatan yang Allah ﷻ balas kontan di dunia. Salah satunya berbuat zina. Banyak sekali akibat buruk yang merusak ketenangan di dunia, jika umat berbuat zina. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat, pimpinan yang selayaknya jadi teladan umat.

Siapkah menghadapi resiko mendapat balasan kontan di dunia akibat berbuat zina? Belum lagi pertanggungjawaban di akherat yang harus ditanggung pelaku zina. Bagaimana Islam memandang masalah pelik ini?

Dilansir dari republika.co.id, Beijing (ANTARA) - Seorang direktur eksekutif salah satu badan usaha milik pemerintah China dicopot dari jabatannya dalam perusahaan dan kedudukannya dalam partai berkuasa. Ia diketahui memiliki hubungan di luar nikah dengan stafnya.

"Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap kasus ini dan sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi," demikian pernyataan CNPC (Beijing) Project Management Company seperti dilaporkan media setempat, Jumat.

Anak perusahaan China National Petroleum Corporation (CNPC), BUMN yang bergerak dalam bidang perminyakan itu mengambil tindakan tegas setelah foto dan video seorang direktur eksekutifnya Hu Jiyong yang sedang berjalan dengan seorang perempuan viral di media-media sosial pada Rabu, 7 Juni 2023.

Mercusuar.web.id – Salah satu oknum pejabat dan perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, diduga selingkuh. Dugaan perselingkuhan itu, telah dilaporkan oleh istri oknum pejabat melalui kuasa hukumnya kepada Direktur RSUD Undata Palu, Inspektorat, dan Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Sulteng, dan Lembaga Pengada Layanan di Indonesia yang bernama Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng selaku kuasa hukum dan pendamping dari istri oknum pejabat yang diduga melakukan perselingkuhan telah melaporkan kasus ini pada hari Jumat (24/3/2023) dengan nomor laporan 008/2/KPPA-ST/III/2023.

Kuasa hukum dan Pendamping KPPA Sulteng, Maspa SH, mengatakan, pihaknya sedang mendampingi WDY yang menjadi isteri sah dari salah satu pejabat di RS Undata Palu, inisial IDM terkait dugaan perselingkuhan yang telah dilakukan dengan salah satu oknum perawat inisial NLH yang juga bekerja sebagai ASN di RSUD Undata Palu.

Menurut Maspa, dugaan perselingkuhan telah dilaporkan dua minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut oleh pihak RSUD Undata Palu, BKD, maupun Inspektorat. Dugaan perselingkuhan ini kata Maspa, merupakan perbuatan tidak mencerminkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Menurut kami perbuatan ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,” kata Maspa, Kamis (7/4/2023).


Perbuatan Dibalas Kontan di Dunia

Segala amal perbuatan kita akan ditakar dan akan diberi balasan sesuai dengan amal perbuatan. Namun ada beberapa maksiat yang balasannya disegerakan di dunia oleh Allah ﷻ.

Perbuatan pertama yang dirasakan langsung balasannya di dunia adalah berzina. Berzina dikategorikan dalam dosa besar yang mana Allah ﷻ sangat membenci perbuatan ini. Allah ﷻ akan melaknat setiap langkah pelaku zina yang dengan sengaja melakukannya. Allah ﷻ akan pula menutup setiap pintu rezeki bagi mereka yang terus melakukan zina dan tidak bertaubat. Dampak buruk dari zina selain gajaran dosa besar adalah terjangkit penyakit seks menular. Inilah balasan bagi orang yang melakukan perzinahan. Zina tergolong menjadi dua, yaitu Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan.

Zina muhsan yaitu penzina yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah) kemudian mencari perempuan/laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan adalah mereka dihukum dengan dicambuk 100X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya, dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati.

Zina Ghairu Muhsan yaitu penzina atau pelaku yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina Ghairu Muhsan Jika pelakunya belum pernah menikah, maka mereka didera atau dicambuk 80X / rajam.

Perbuatan yang kedua adalah durhaka kepada orang tua. Allah ﷻ telah memberikan hak atas kedua orang tua kita untuk dihormati setelah kita menyembah kepada Allah ﷻ. Kemurkaan Allah ﷻ juga bergantung pada murkanya orang tua. Balasan atas dosa kita kepada kedua orang tua akan semakin disegerakan manakala orang tua yang didzalimi mengadu kepada Allah ﷻ. Doa yang mustajab tersebut akan menembus langit dan akan diamini oleh semua malaikat sehingga Allah ﷻ pun mengabulkannya.


Bolehkah Hukum Cambuk Diterapkan di Negeri ini?

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, Kamis (5/12) dikutip dari Antara. Roby menjelaskan sebanyak 33 pelanggar syariat Islam, di antaranya tiga perempuan, telah menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terdakwa AH (35) merupakan penduduk di Dusun Bendahara, Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, telah berulang kali dipanggil oleh jaksa yang mengeksekusi dari Kejari Aceh Tamiang untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk.

Dari pantauan Antara, AH tidak sanggup menahan rasa sakit di bagian punggung akibat lecutan seorang algojo dari atas panggung halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, dengan disaksikan sejumlah pejabat terkait dan masyarakat sekitar.

Perempuan terdakwa itu bersama pasangan bukan muhrimnya Rustam (59) merupakan warga di Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, terbukti melakukan perbuatan zina. Mereka masing-masing dihukum 100 kali cambukan selama berada dalam tahanan sementara. Rustam tampak kerap merasa kesakitan di bagian punggung dan meminta air putih, serta waktu istirahat beberapa saat dalam gedung. Ia masih sanggup menahan rasa sakit akibat lecutan cambuk sang algojo.

Pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk ini dilakukan di ruang terbuka, disaksikan ratusan masyarakat secara langsung, sebagai bentuk penerapan hukum syariat di Provinsi Aceh agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas di Aceh Tamiang.


Solusi Atasi Zina Menurut Islam

Zina termasuk ke dalam perbuatan dosa besar dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa tindakan zina hukumnya haram serta tergolong ke dalam tindakan kriminal terhadap kehormatan maupun nasab.

Dalam kitab Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dijelaskan definisi zina adalah melakukan hubungan badan yang diharamkan melalui kemaluan maupun dubur, oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri sah.

Allah ﷻ memperingati hambanya untuk menjauhi perbuatan yang akan mengantarkan ke arah zina, ini tersemat dalam Al-Qur'an surat Al Isra ayat 32:

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Maksudnya, janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.

Dalam ayat ini, Allah ﷻ melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan.

Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi.

Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.

Selanjutnya Allah ﷻ memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:
  • Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.
  • Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.
  • Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.
  • Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga. Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
  • Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan.

Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang.

Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Perzinaan adalah penyebab keborosan.

Aturan yang sangat jelas ada dalam hukum Islam. Hanya saja belum bisa diterapkan jika negara belum memakai sistem Islam. Maka hukuman cambuk maupun jilid belum bisa diterapkan jika negara masih memakai sistem demokrasi liberal.

Bagaimana agar indahnya syariat Islam dirasakan? Tiada lain kecuali sistem Islam diterapkan oleh negara di seluruh sendi kehidupan.

Wallahu a'lam bish shawwab

Posting Komentar

0 Komentar