PT GA TIGA BELAS MENOLAK DAN TIDAK MENGAKUI SERIKAT PEKERJA GUNUNG AGUNG


Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas

Toko Buku Gunung Agung saat ini sedang dalam sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut telah merumahkan 350 karyawan secara sepihak.

Tindakan tersebut menjadi trending topik di media sosial Twitter. Terpantau hingga kini masih banyak tagar yang membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Toko Buku Gunung Agung.

Laporan dan permohonan advokasi terkait PHK tersebut telah diterima Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), organisasi yang menaungi pekerja di PT GA Tiga Belas (Toko Buku Gunung Agung).

Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan resminya mengungkapkan, sekitar 220 pekerja Gunung Agung di-PHK secara sepihak pada tahun 2020 hingga 2022. PHK tersebut berlanjut di tahun 2023, dengan perkiraan korbannya 350 pekerja.

"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah pada Minggu, 21 Mei 2023.

"Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki itikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung)," tambahnya.

Adapun tuntutan ASPEK Indonesia adalah pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk kompensasi dan hak-hak lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi viralnya pemberitaan tersebut, manajemen Toko Gunung Agung angkat bicara dan menolak bahwa tuduhan 'PHK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan' adalah tidak benar.

"Terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucapnya.

Manajemen Toko Gunung Agung juga mengaku telah menerima surat yang bertanggal 24 Maret 2023 dari ASPEK Indonesia terkait PHK massal tersebut.

Walaupun demikian, direksi membenarkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami masa sulit, imbas dari pandemi Covid-19 lalu.

Selain itu manajemen Toko Gunung Agung juga mengklaim telah menanggapi surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

"Namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan," terangnya.

Toko Buku Gunung Agung menerangkan, sejak pandemi COVID-19, perusahaan juga melakukan efisiensi bertahap dengan menutup beberapa outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gresik dan Magelang namun demikian semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun begitu Mirah Sumirat mengungkap, manajemen Toko Gunung Agung menolak dan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

"Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat," bebernya.

ASPEK Indonesia menilai sikap manajemen Toko Gunung Agung terkait PHK sepihak massal, penolakan iktikad baik Aspek Indonesia dan Serikat Pekerja Toko Gunung Agung, merupakan bentuk arogansi manajemen Toko Gunung Agung.

Posting Komentar

0 Komentar