TANGKAP FADIL IMRAN, ATAS KETERLIBATANNYA DALAM KASUS KM 50


Oleh: Nasrudin Joha
Aktivis HAM dan Politik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengusut kasus KM 50 ketika muncul bukti baru pada 28 Agustus 2022 dan pernyataan itu selalu dikenang umat Islam. Melalui pernyataan tersebut semoga dapat membuka tabir yang menyelimuti fakta pembantaian tragis 6 prajurit FPI di KM 50.

Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menyebut Fadil Imran diduga mengintimidasi saksi dalam kasus KM 50. Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) GNPR Buya Husein di depan Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023.

Selain itu, penyebab CCTV rusak di KM 50 adalah ulah tim yang dipimpin Acay atau AKBP Ari Cahya Nugraha, hal tersebut terungkap pada persidangan kasus Sambo. Ini adalah subjek investigasi baru.

Kemudian, dalam persidangan Habib Bahar Smith di Bandung, terungkap juga bukti baru tentang kondisi jenazah yang dimandikan, yang menunjukkan bahwa penyiksaan telah terjadi sebelum korban ditembak. Artinya, keenam syuhada tersebut tidak meninggal di dalam mobil.

Bukti baru lainnya adalah pengakuan pengemudi truk derek yang mengatakan bahwa tidak ada kecelakaan di KM 50 dan kondisi mobil dari tragdi penembakan itu ternyata dalam kondisi normal. Tidak ada tanda-tanda yang jelas dari suatu insiden. Artinya, kuat dugaan keenam syuhada disiksa dan ditembak di tempat lain.

Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu ditekankan, yaitu:

Pertama, kami sangat berterima kasih pada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan bahwa akan mengusut kembali kasus KM 50 jika novum baru ditemukan, sebagaimana telah disampaikan kepada komisi 3 DPR RI, pada tanggal 28 Agustus 2022 lalu. Pernyataan Kapolri ini patut diapresiasi, karena dengan begitu umat Islam dapat terus mengontrol kasus ini dengan cara terus menagih janji Kapolri.

Kedua, karena ini kejahatan pelanggaran HAM berat dan dilakukan oleh aparat negara, ada dugaan kuat banyak pejabat negara terlibat, baik dalam lingkungan Polri, BIN hingga Presiden RI Joko Widodo. Dugaan ini harus di verifikasi melalu sebuah penyelidikan yang menggunakan pendekatan Scientic Crime Investigation, seperti dalam mengungkap kasus Duren Tiga, sehingga terungkaplah dalang pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, pejabat Kadiv Propam Polri sekaligus Ketua Satgasus Merah Putih.

Ketiga, sambil menunggu proses investigasi lebih lanjut, semestinya secara etik Fadil Imran yang saat itu menjadi Kapolda Metro Djaya diberikan sanksi, bukan justru dipromosikan menjadi Jenderal bintang tiga dan menduduki posisi Kabaharkam Polri.

Secara pidana, pernyataan Fadil Imran yang tidak konsisten saat rilis kasus KM 50 juga harus diproses sebagai satu kejahatan Obstruction Of Justice.

Karena itu, jika ada opini “tangkap Fadil Imran” maka hal tersebut adalah kewajaran, karena memang Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kabaharkam Polri harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat pada kasus pembantaian enam syuhada FPI atau kasus KM 50.

Posting Komentar

0 Komentar