Oleh: Nasrudin Joha
Wartawan Lepas
Kesaksian mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa membahas bahwa penyidikan dapat dihalangi dengan merusak atau menghilangkan barang bukti kamera pengintai CCTV (seperti kasus Sambo dan kasus KM 50), hal tersebut menunjukkan adanya keterlibatan dari agen yang manipulasi bukti dan ini telah menjadi model kerja bagi lembaga penegak hukum.
“Ini membuktikan bahwa modus operandi penghilangan barang bukti dalam peristiwa pidana untuk menyembunyikan keterlibatan pejabat negara atau manipulasi barang bukti sudah menjadi pola kerja di dalam lembaga mereka,” kata advokat Aziz Yanur. Senin,1 Mei 2023.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa membuat contoh kasus seperti Ferdy Sambo dan KM 50 yang di ungkapnya pada persidangan kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Jumat, 28 April 2023 kemarin.
Polisi bintang dua itu menegaskan secara kooperatif dan sukarela agar penyidik menyita decoder kamera pengawas di rumahnya untuk membuktikan transaksi tersebut.
Artinya, dia bisa saja menghalangi penyidikan dengan merusak kamera pengawas, seperti kasus Sambo dan KM 50.
"Atau malah saya cepat hancurkan untuk menghalangi proses peradilan seperti kasus sebelumnya, seperti rusaknya rekaman CCTV pada kasus Sambo dan KM 50," kata Teddy saat itu.
Sangat Umum
Lebih lanjut Aziz mengatakan, dirinya meyakini, meski pernyataan Teddy itu tidak berarti ada bukti baru, namun setidaknya bisa menjadi isu yang bergulir lagi terkait KM 50.
"Tidak bermakna apa pun sebagai novum atau sesuatu yang baru. Cuma dari segi isu saja bergulir lagi," katanya.
Karena itu, Aziz menduga kuat rekayasa kasus yang berkembang, termasuk kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) setelah ditembak mati polisi di tol Cikampek KM 50 pada dini hari 7 Desember 2020 adalah kebiasaan umum yang dilakukan penegak hukum.
"Rekayasa kasus, case building untuk menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah diduga sudah biasa," ujarnya.
Dengan kata lain, menurutnya, hukum telah dijadikan alat untuk melegitimasi kezaliman dan menindas pihak-pihak yang tidak diinginkan. "Penegakan bukan atas dasar hukum, juga bukan atas nama keadilan. Tapi atas dasar ketidaksukaan, kebencian dan permusuhan," terangnya.
Apalagi, kata Aziz, penegakan hukum yang dijalankan pada skema rekayasa dan kebohongan seperti yang telah disebutkan, akan menghancurkan keadilan di negeri ini.
"Hancur sudah keadilan dan penegakan hukum karena law by order (hukum jalan karena perintah penguasa) bukan law and order (hukum dan ketertiban)," pungkasnya.
0 Komentar