Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik dan HAM
Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau saat acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G7) di Hiroshima, Jepang. Pada pertemuan itu, Jokowi membujuk Trudeau untuk berinvestasi pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Jokowi juga membahas berbagai perjanjian kerja sama kedua negara terkait dengan ekonomi.
"Mohon dukungan Yang Mulia terkait penyelesaian perjanjian Indonesia-Kanada (CEPA), realisasi investasi Pension Funds Kanada yang fokus di pembangunan Ibu Kota Nusantara, pembangunan mekanisme pendanaan untuk feasibility study bagi proyek greenfield di Indonesia," ungkap Jokowi kepada Trudeau, dalam press release Istana, Sabtu, 20 Mei 2023.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan harapannya terkait pembangunan bandara hijau di Kalimantan Utara, eksplorasi dan pengayaan logam tanah jarang, serta pembentukan kelompok kerja bilateral agar di percepat. Selain itu Jokowi menyampaikan rasa terimakasihnya pada negara G7, termasuk Kanada, atas dukungannya dalam membantu transisi energi di Indonesia.
"Saya harap dukungan dana USD 20 miliar dapat segera direalisasikan tapi tidak dalam bentuk utang," tambahnya.
Investasi Asing Mengancam Kedaulatan
Investasi bukanlah bantuan sukarela atau sedekah tanpa pamrih. Karena itu ketika Indonesia dikuasai pemodal asing, Investor dan para Kapital yang terlibat akan menggunakannya untuk kebutuhan komersial mereka. Mereka akan maraup keuntungan sebanyak mungkin, meskipun tindakan mereka membuat lingkungan rusak.
Dalam Kapitalisme, investasi adalah alat bagi penjajah dalam menguasai aset strategis suatu wilayah. Melalui investasi, pihak investor dapat dengan mudah mengendalikan suatu negara bahkan mengintervensi kebijakan yang dirumuskan penguasa di negeri tersebut.
Contoh kasus seperti investasi Cina yang diikat dengan berbagai syarat, seperti:
- Jaminan dalam bentuk aset;
- Timbal balik ekspor komoditas tertentu ke Cina;
- Negara pengutang wajib mendatangkan peralatan dan jasa teknis dari Cina;
- Minimal 50 persen barang harus dibeli dari Cina.
Poin tersebut tertera dalam dokumen Rand Corporation, China’s Foreign Aid and Government Sponsored Investment Activities.
Bahaya Investasi asing dan para kapital telah jelas dialami banyak negara dan membuat negara tersebut kehilangan kekuasaan dalam menentukan kebijakan dan arah perkembangannya. Lalu bagaimanakah solusi dari permasalahan tersebut?
Aturan Islam Dalam Investasi
Islam telah memberikan aturan jelas terkait investasi, dan ini harus menjadi refernsi negara dalam mengambil kebijakan ekonomi. Sedikitnya terdapat tujuh poin yang perlu diperhatikan ketika menerima Investasi, yaitu:
- Investor asing dilarang berinvestasi dalam bidang strategis. Apa alasannya? Sebab investor asing tersebut akan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat. Bahkan lebih jauh lagi bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman, “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141).
- Investasi asing tidak boleh dilakukan pada bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun yang sejenisnya. Semua itu akan menimbulkan bahaya (dharar) atas kaum Muslim.
- Investasi asing hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal.
- Investasi asing tidak boleh dilakukan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api.” Pada hadis tersebut telah jelas bahwa hutan, pertambangan, energi dan sumber daya alam maupun pelayanan publik lainnya itu adalah hal terlarang untuk dikuasai Investor.
- Investasi asing tidak boleh membahayakan akhlak kaum Muslim. Contohnya seperti club malam, diskotik dan sejenisnya.
- Tidak boleh di sektor yang nonriil. Seperti, investasi di bidang pasar modal. Serta segala transaksi yang berasaskan riba dilarang.
- Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban fi’lan (negara yang memerangi Islam dan kaum Muslim).
Pada faktanya poin-poin tersebut banyak dilanggar saat ini dan menyebabkan kebijakan politik serta rancangan peraturan negeri ini terindikasi telah di intervensi oleh para kapital, hal tersebut telah membuat berbagai elemen masyarakat yang peduli pada negeri ini merasa prihatin.
Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Rum: 41)
Sudah saatnya kita kembali kepada Islam dan menerapkannya secara Kaffah. Hanya dengan Syariat Islam Negara menjadi berkah dan rakyatnya sejahtera, hal tersebut telah terbukti dengan sejarah tinta emas kepemimpinan Islam selama 1400 tahun lamanya.
Walahualam.
0 Komentar