HARGA TELUR BABAK BELUR AKIBAT TATA KELOLA NGAWUR


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Kini masalah telur yang menjadi sorotan, rata-rata harga telur nasional Rp32.000/kg dan yang termahal ada di Papua, mencapai Rp54.000/kg. Menurut Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN), harga telur saat ini merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah republik ini berdiri.

Tingginya harga telur ayam saat ini sangat berdampak terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat pada umumnya. Karena telur merupakan salah satu dari sembilan bahan pokok.

Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan harga telur disebabkan oleh kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang merapel bantuan sosial (bansos) selama tiga bulan, akibat hal tersebut, lonjakan permintaan terhadap telur meningkat tajam di saat pasokan turun.

Menanggapi hal tersebut pihak Kemensos membantah dan mengatakan mereka tidak memberikan telur sebagai bansos sehingga tingginya harga telur tidak ada kaitannya dengan kebijakan bansos. Selain itu, tidak ada masalah dengan pasokan, produktivitas telur nasional masih aman.

Terkait polemik ini pemerintah seakan saling lempar pendapat menanggapi kenaikan harga telur dan menunjukkan bahwa masih adanya ego sektoral yang kental antara kementerian.

Padahal seharusnya, seluruh pejabat memiliki visi yang sama, yaitu menyelesaikan permasalahan umat. Termasuk masalah kenaikan harga telur.

Sebenarnya ketidakstabilan harga pangan pokok (termasuk telur) sudah menjadi persoalan lama yang sulit diselesaikan. Karena segala urusan diserahkan kepada pihak luar yang tentu saja pihak asing yang paling berperan.

Politik perekonomian nasional Indonesia berada dalam ekosistem oligarki, termasuk industri unggas, yang menguasai industri dari hulu sampai ke hilir.

Mereka menguasai mulai dari produksi, pakan, daily old chick (DOC), sapronak, budi daya ayam, budi daya telur, sampai produk olahan. Wajar saja harga bisa dikendalikan dan peternak unggas kecil dirugikan.

Seperti yang terjadi, para peternak ayam mengeluhkan terkait harga pakan yang tinggi. ini sangat berpengaruh terhadap harga telur. Karena peternak ayam layer (petelur) lebih banyak membutuhkan pakan daripada peternak ayam pedaging (potong).

Sementara itu, bahan baku utama pakan ternak, yaitu jagung, sebagian besarnya adalah hasil impor. Tentu harganya bisa dikendalikan importir. Jadilah harga pakan sangat tinggi.

Belum lagi peternak pun harus membeli obat-obatan atau nutrisi unggas yang harganya pun tidak murah.

Dampak dari kenaikan tinggi harga telur bagi pelaku usaha kecil yang berbahan baku telur menyebabkan usaha mereka terpukul, banyak di antaranya yang terpaksa berhenti produksi.

Dalam hal ini negara seakan tidak peduli, akibat tata kelola yang amburadul dan diatur sistem ekonomi kapitalistik, menjadikan perekonomian negara tidak dapat terarah. Negara hanya memosisikan diri sebagai regulator yang menghubungkan kepentingan swasta dan kebutuhan rakyat.

Pemerintah kerap memberi karpet merah pada pemilik modal, seperti kebijakan peternakan yang kian hari justru semakin berpihak pada korporasi.

Dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, misalnya, dibolehkan bagi perorangan atau badan hukum menjalin kerja sama dengan asing. Pada saat itulah lalu lintas peternakan menjadi makin semrawut. Mafia ternak yang memiliki kuasa dari hulu ke hilir pun berdatangan.

Mahalnya harga telur dan semrawutnya perniagaan unggas tanah air sejatinya lahir dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi pijakan dalam tata kelolanya. Hingga kapan pun, praktik oligopoli bahkan monopoli yang membuat pasar menjadi tidak seimbang akan terus hadir, bahkan keberadaannya dilindungi oleh penguasa.


Pengelolaan Pangan dalam Islam

Stabilitas harga pangan sangat penting demi terpenuhinya kebutuhan umat akan makanan sehat, terlebih pangan pokok seperti telur yang mengandung protein tinggi dan menjadi bahan baku banyak olahan makanan. Terkait hal itu, Islam memiliki beberapa aturan.

Pertama
Peran negara harus hadir sepenuhnya dalam pengaturan pangan sebab hal ini merupakan kebutuhan dasar rakyat. Dari mulai produksi, distribusi, hingga impor, semua dikelola negara. Negara harus menjaga keseimbangan suplai dan demand (penawaran dan permintaan). Contohnya, ketika jagung sebagai pakan utama ternak kurang, negara harus menjaganya dengan produksi masif agar lepas dari ketergantungan impor.

Kedua
Rantai usaha pertanian pangan ini boleh dilakukan individu/swasta, tetapi negara harus memastikan mekanisme pasar berjalan dengan sehat dan baik. Kuncinya adalah penegakan hukum ekonomi Islam dan melarang atau menghilangkan semua distorsi pasar, seperti penimbunan, permainan harga oleh pedagang besar untuk merusak pasar; juga pelaksanaann fungsi kadi hisbah yang secara aktif dan efektif memonitor transaksi di pasar. Dengan ini, tindakan curang penimbunan atau pemusnahan ayam agar harga jual tinggi bisa cepat ditindak.

Hanya saja, semua ini bisa berjalan dengan baik jika sistem ekonomi Islam diterapkan dengan sempurna, karena hanya aturan Islam yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan umat dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyyah.

Allohu Akbar!

Wallahu alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar