Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas
Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, pihaknya berupaya untuk segera menyelesaikan amandemen Undang-Undang Nomor 3 (UU) Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN).
"Jadi tiga hal itu sebenarnya, dan alhamdulillah kami sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden," ungkap Suharso Senin, 23 Mei 2023.
Suharso menjelaskan, undang-undang tersebut diubah dalam tiga poin utama, pertama tentang peningkatan kewenangan lembaga, kedua tentang tanah, dan ketiga tentang pembiayaan dan pendanaan.
Dia menjelaskan, dari sisi pembiayaan diharapkan 80 persen pembangunan IKN berasal dari investor dan 20 persen dari APBN.
"80 persen kami harapkan kepada investor, 20 persen oleh anggaran negara. Posisi itu yang sedang kami atur," ucapnya.
Ia juga memastikan DPR RI akan melakukan pembahasan perubahan undang-undang pada sidang kelima tahun sidang 2022-2023.
Yang pasti, pembangunan IKN akan terus berlanjut dan menjadi salah satu prioritas strategis dalam kebijakan belanja Kementerian Keuangan tahun 2024.
IKN dikembangkan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berdaya saing, menjadi magnet bagi perluasan dan penyeimbang pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut sejalan dengan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu:
- Lahan,
- Kesempatan dan
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di masyarakat. Dengan adanya IKN, perekonomian Indonesia tidak semata-mata bergantung pada Pulau Jawa.
0 Komentar