Oleh: Nasrudin Joha
Jurnalis Lepas
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), menyoroti kasus manajemen perusahaan di Cikarang yang meminta syarat perpanjang kontrak dengan berhubungan seks. Menurutnya hal tersebut sangat tidak etis dan merupakan pelecehan seksual, eksploitasi manusia serta pelanggaran HAM.
“Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat itu. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Karena itu, dia meminta polisi mengusut tuntas dan mengungkap pelaku. Lebih dari itu, dia juga meminta aparat memberikan sanksi seberat-beratnya.
Isu pelecehan seksual di Indonesia, khususnya di tempat kerja, perlu mendapat perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat dan Mirah Sumirat berharap para pelaku yang terlibat dapat ditindak tegas.
“Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia,” pungkasnya.
0 Komentar