Oleh: Nasrudin Joha
Aktivis HAM dan Pengamat Hukum
AP Hasanudin akhirnya ditangkap Biro Cybercrime Bareskrim Polri pada 30 April 2023. Selanjutnya, pada Senin, 1 Mei 2023, Polri mengumumkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Peneliti BRIN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A Ayat 2 dan/atau Pasal 29 dan Pasal 45B tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sebelumnya DR Muhammad Taufiq, SH MH telah mengirimkan surat bernomor 26/KORPRI/IV/2023 tanggal 27 April 2024 ditujukan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigi Prabowo di Jalan Trunojoyo No. 3, Selong, Kby. Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Dengan perihal: 'Dukung Polri Dalam Proses Hukum Terhadap Andi Pangerang
Hasanuddin Dan Prof Thomas Jamaluddin'.
Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa kecaman publik yang masif terhadap Andy Pangrang Hassanuddin dan Profesor Thomas Jamaluddin itu wajar saja karena tindakan mereka sarat dengan kebencian, permusuhan, SARA serta fitnah atau hoax yang menodai keyakinan agama tertentu dan berpotensi memecah belah negara dan mengganggu keharmonisan masyarakat dan kehidupannya.
Oleh karena itu, POLRI perlu segera mengambil tindakan untuk menghentikan kasus tersebut dengan menempuh jalur hukum terhadap keduanya. Bahkan bagian hukum Muhammadiyah dibantu oleh LBH PP Muhammadiyah telah mengajukan laporan polisi.
Selain itu, kami juga menegaskan dukungan kami serta beberapa advokat, tokoh bangsa dan ulama yang pada dasarnya mendukung penuh POLRI untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kami juga meminta POLRI segera menindak Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Jamaluddin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan.
Alhamdulillah, AP Hasanuddin akhirnya mendapat penanganan hukum. Semoga Profesor Thomas Jamaluddin dapat segera menindaklanjuti juga. Ingat, Profesor Thomas Jamaludin berperan penting dalam memicu komentar kasar Andi Pangerang Hasanudin.
Meski berbeda dengan tulisan AP Hasanuddin, Profesor Thomas Jamaluddin juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya. Dalam hal ini, tidak boleh ada tindakan diskriminatif terhadap Andi Pangerang Hasanudin maupun Prof Thomas Jamaluddin.
Meski jelas proses hukum yang dilakukan POLRI bukan karena pernyataan yang kami kirim ke Kapolri dari para advokat, tokoh dan ulama, tentu ada hikmahnya dari pernyataan yang kami kirimkan. Tidak ada yang sia-sia dalam hidup ini. Dan sebagai masyarakat sipil kita hanya mampu berbicara, berpendapat, menegaskan dan mendukung. Itu saja, karena kapasitasnya sebatas itu.
Meski kasusnya sudah ditangani Bareskrim Polri, kami akan terus pantau hingga dilimpahkan ke persidangan. Bahkan, penulis juga menjadwalkan waktu untuk menghadiri sidang kasusnya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengacara, tokoh dan ulama yang telah bersedia memberikan dukungan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
Terima kasih penulis ucapkan kepada Prof Dr Eggi Sudjana, SH MSi, Ahmad Khozinudin, S.H., Ustadz Irwan Syaifulloh, Dr Muhammad Taufiq, SH MH, HM Syukri Fadholli, SH MH, Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe, H Ismar Syamsuddin, SH MA, KH Slamet Ma'arif, Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Prof DR Suteki, SH MHum (Undip, Semarang). Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D. (ITS, Surabaya), KH Thoha Kholili (Madura).
Terima kasi disampaikan pula kepada KH Miqdad Ali Azka, LC, Abah Moekti Chandra (Founder Paguyuban Artis Taubat), Novel Bamukmin, SH, KH Heru Elyasa (Mojokerto), KH Muhammad Asrori Muzzaki (Mojokerto), Mahmud SH, MH, CLA, Damai Hari Lubis SH MH, LARDY SYAM SH., Ustadz Rahmad Mahmudi (PUI Kediri), Azam Khan SH, Andhika Dian Prasetya, SH MH, Lutfi Ardhobi (M3RCI) Malang, Lalu Pharmanegara, S.H., LL.M, Imawan (Ketua Partai UMMAT DKI Jakarta), Prof Daniel Muhammad Rosyid (ITS, Surabaya), Drs.H.M.Sani Alamsyah SH.MBL, KH Toha Yusuf Zakaria, LC, Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula Semarang) dan Buda Merry, SAG serta segenap tokoh, ulama dan Advokat lainnya.
Semoga usaha kecil ini didokumentasikan sebagai kebaikan oleh Allah ï·». Dan untuk AP Hasanudin agar menyadari kesalahannya dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan dilanjutkan dengan tindakan hukum terhadap Prof. Thomas Jamaluddin. Diharapkan seluruh anggota kelompok Muhammadiyah merasa nyaman dengan proses hukum yang berjalan dan tidak lagi takut akan ancaman pembunuhan.
0 Komentar