PERKARA KHILAFAH KITA BERBEDA PENDAPAT, NAMUN SAYA DUKUNG MAHFUD MD UNGKAP KASUS CUCI UANG KEMENKEU


Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik dan HAM

Mahfud MD pernah menyatakan bahwa wafatnya Nabi Muhammad ï·º dilarang dijadikan alasan untuk mendirikan negara yang mirip dengan negara Nabi Muhammad ï·º. Kemudian, Mahfud juga berkali-kali menyatakan bahwa khalifah tidak memiliki konsep yang baku.

Penulis memiliki pandangan yang berbeda, penulis berkeyakinan bahwa sebagai sebuah negara harus mencontoh jalan negara Nabi Muhammad ï·º. Sebab, meski Nabi Muhammad ï·º telah wafat, hukum Syariat Islam yang dibawanya akan berlaku sampai hari kiamat.

Sama seperti hukum Islam tentang sholat, umat Islam diwajibkan untuk sholat seperti Nabi Muhammad ï·º, bahkan setelah Nabi meninggal. Shalat dalam syariah ini tetap berlaku sampai hari kiamat, meskipun Nabi telah wafat.

Begitu juga dengan hukum negara atau dalam Islam dikenal dengan Fiqh Siyasah dan didalamnya termasuk ada wajibnya penegakkan syariah Islam yang meniru Nabi ï·º, hal itu berlaku hingga Hari Kebangkitan. Namun, meski ajarannya masih ada sejak runtuhnya kekhalifahan Islam di Turki pada 1924, pendekatan profetik dalam penerapannya pada bangsa ini mulai ditinggalkan.

Dahulu, dari era kekhalifahan Kurafal Rasyiddin, kekhalifahan Bani Umayyah, kekhalifahan Abbasiye hingga Turki Utsmani, generasi selanjutnya terus meniru dan mempraktekkan praktik bernegara dengan tuntunan Nabi Muhammad ï·º.

Adapun tentang Khilafah, ada beberapa prinsip baku yang dijadikan sebagai pilar negara Khilafah, yaitu:

Pertama, kedaulatan ada di tangan hukum Islam, bukan di tangan rakyat, dan sumber hukumnya adalah Al-Qur'an dan Sunnah.

Kedua, kekuasaan ada di tangan rakyat yang memiliki hak untuk memilih dan bersumpah setia kepada khalifah tanpa batasan calon seperti saat ini.

Ketiga, hanya khalifah yang memiliki kekuasaan untuk mengubah (mengadopsi) konstitusi, hukum dan peraturan yang mengikat semua orang.

Keempat, ummat Islam wajib memiliki Khilafah yang satu dan hanya membai'at Khalifah yang memenuhi syarat in'ikad meskipun tidak memenuhi syarat afdholiyah.

Sayangnya, saat penulis berkunjung ke Menko Polhukam, pembahasan antara penulis dan Mahfud MD tidak terjadi, karena surat permohonan audiensi yang disampaikan penulis kepada Menko Polhukam tidak mendapat balasan.

Kendati demikian, penulis mendukung 1000% pengusutan tuntas kasus pencucian uang yang diungkap Mahfud MD ada di tubuh Kementerian Keuangan sebesar 349 triliun rupiah dan penulis tidak sependapat dengan Hendropriyono yang menuntut agar kasus tersebut dihentikan.

Posting Komentar

0 Komentar