MUHAMMADIYAH KOTA SOLO DESAK POLRI SEGERA MENAHAN AP HASANUDDIN & THOMAS JAMALUDDIN


Oleh: Nasrudin Joha
Aktivis Politik dan HAM

Baru-baru ini, penulis mendapat kabar dari DR Muhammad Taufik, SH MH di Solo, bahwa Pemuda Muhammadiyah telah membuat laporan tindak pidana dugaan ujaran kebencian. Pada Kamis, 27 April 2023, Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Solo resmi mendatangi Mapolres Solo.

Dalam kesempatan itu, PD Muhammadiyah Solo mendesak polisi segera menangkap Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin. Sri Sugiantho, Koordinator Kelompok Advokasi Komisi Hukum Muhammadiyah Solo mengatakan, sebelum adanya laporan tersebut, Wadir Muhammadiyah Kota Solo telah berbicara dengan Deputi Muhammadiyah yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

PD Muhammadiyah Solo melaporkan dua peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, terkait Pasal 28(2) dan 45A(2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 KUHP.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE memiliki sangsi 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 14(1) UU No. 1 Tahun 1946 menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun.

Permohonan penahanan AP Hasanuddin dan Thomas Jamaludin sangat beralasan karena hukumannya melebihi 5 (lima) tahun, mengingat Pasal 21 ayat 4 KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. yang telah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan pidana yang memiliki masa hukuman minimal 5 tahun.

Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP menerangkan:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tentu kita semua patut khawatir Andi P Hasanudin dan Thomas Jamaludin kabur dan menghilangkan barang bukti. Lebih jauh lagi, kita semua khawatir kelompok atau anggota masyarakat lain akan menjadi korban, seperti yang dialami oleh semua anggota Muhammadiyah.

Lebih lanjut, PD Muhammadiyah Solo dengan tegas mengesampingkan kemungkinan penggunaan Restorative Justice (RJ). Artinya, tidak ada kata damai dalam kasus ini, kejahatan sudah selesai dan sepenuhnya dilakukan, sehingga Andy P Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin harus diproses secara hukum demi menegakkan keadilan.

Penulis setuju dengan kebijakan hukum PD Muhammadiyah Solo. Anggota Muhammadiyah menjadi korban dari kasus ini tentu berhak melindungi seluruh anggota Muhammadiyah dari ancaman pembunuhan serupa dan juga untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri tanpa pengadilan, serta yang paling penting untuk menjaga kewibawaan, martabat dan kehormatan organisasi, karena itu AP Hasanuddin dan Thomas Jamaluddin harus dihukum secara adil.

Sebagai bentuk simpati dan dukungan terhadap Muhammadiyah, penulis mencoba menggalang dukungan dari beberapa advokat, tokoh bangsa dan ulama untuk memberikan pernyataan mendukung Polri mengusut tuntas kasus tersebut. Baru saja, kami melayangkan surat dukungan kepada Kapolri bersama DR Muhammad Taufik, SH MH, melalui Koordinator Anti Penodaan Agama Republik Indonesia (KORPRI).

Semoga polisi tegas dalam menangani kasus ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat merasakan suasana kerohanian warga Muhammadiyah yang terancam sekaligus memberikan perlindungan dengan menahan Andi Pangerang Hasanudin dan Thomas Jamaluddin untuk penanganan kasus tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar