Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat
Nikmat yang sangat berharga serta sesuatu yang diidamkan banyak orang adalah kesehatan. Semua tentu ingin sehat dan hidup lebih baik. Itulah harapan pemerintah dan DPR ketika bersama-sama membahas RUU Kesehatan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, RUU Kesehatan sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan masyarakat, baik aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas SDM kesehatan, hingga pemerataan dokter spesialis.
Gagasan RUU Kesehatan bermula dari kisah sedih salah satu warga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bernama Asmia yang meninggal dunia bersama bayi yang baru dilahirkannya. Karena akses jalan dari rumahnya menuju fasilitas kesehatan cukup jauh dan sulit untuk dilalui kendaraan umum. (Kompas, 29-3-2023).
Selain kasus Asmia, pada November 2019, belasan warga di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, harus menempuh belasan kilometer dari kampung halaman mereka dengan berjalan kaki menuju puskesmas dalam kurun waktu tiga hari.
Dan masih banyak lagi kisah sedih yang dialami warga pelosok demi mendapatkan akses dan layanan kesehatan. Tidak jarang ada pula yang meninggal di tengah perjalanan karena tidak segera mendapatkan pertolongan.
Dengan adanya RUU kesehatan tersebut pemerintah berharap dapat memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan yang lebih baik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat enam pilar transformasi yang diinisiasi Kemenkes melalui RUU Kesehatan.
- 1. Transformasi layanan rujukan, berkaitan dengan bagaimana mengelola kuantitas dan akses rumah sakit.
- 2. Transformasi sistem ketahanan kesehatan, ini terkait dengan hal obat-obatan, vaksin, dan alat kesehatan.
- 3. Transformasi sistem pembiayaan kesehatan, yaitu BPJS kesehatan dapat berfungsi, dan memastikan dokter, dokter spesialis, perawat, perawat spesialis cukup jumlahnya.
- 4. Transformasi teknologi kesehatan, yaitu memastikan layanan kesehatan masyarakat Indonesia adalah layanan kesehatan paling berkualitas dan modern .
Pembahasan RUU Kesehatan tersebut menuai pro dan kontra dari pihak yang bersangkutan, misalnya IDI, PDGI, YLKI, dan organisasi profesi lainnya menolak RUU ini karena akan mempermudah tenaga kesehatan asing masuk tanpa kualifikasi dan kompetensi, memicu sentralisasi kewenangan Menkes, dan mengebiri peran organisasi profesi (IDI dan PDGI).
Ada banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam RUU Kesehatan. Hanya saja, di balik pro dan kontra RUU Kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yaitu :
Pertama,
RUU kesehatan tidak akan mampu mengakomodasi kepentingan rakyat. Masing-masing pihak, memiliki tujuan dan kepentingan dalam RUU ini.
Kedua,
RUU kesehatan harus berfokus pada masalah krusial sektor kesehatan, yakni kelalaian negara dalam menjamin kebutuhan tiap individu terhadap layanan kesehatan beserta fasilitasnya.
Ketiga,
Kesehatan bukanlah sesuatu yang pantas dikomersialisasi layaknya bisnis. Negara wajib memenuhi jaminan kesehatan tiap individu tanpa memungut biaya. Dokter dan tenaga kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk tanggung jawab profesinya.
Keempat,
Transformasi kesehatan tidak akan terwujud dengan baik jika paradigma kapitalisme masih dipakai dalam penyusunan RUU Kesehatan.
Masalah kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, fungsi negara/Khalifah adalah sebagai pe-riayah umat akan mereduksi kelalaian negara dalam sistem kapitalisme. Dalam perspektif Islam, penyelenggara sistem kesehatan bertumpu pada negara sebagai penjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa konsep jaminan kesehatan dalam Khilafah
Pertama,
Kesehatan adalah kebutuhan pokok bagi pelayanan publik, tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun.
Kedua,
Negara bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan setiap individu. Mulai dari aspek pembiayaan kesehatan, penyedia dan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan.
Ketiga,
Pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara, seperti hasil hutan, barang tambang, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya.
Keempat,
Konsep kendali mutu jaminan kesehatan Khilafah berpedoman pada tiga strategi utama, yakni administrasi yang sederhana, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh individu yang memiliki keahlian di bidangnya.
Khilafah juga memiliki empat prinsip dalam pelayanan kesehatan.
- 1) Universal, artinya semua warga negara berhak mendapat layanan kesehatan.
- 2) Masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terhalangi kondisi geografis.
- 3) Bebas biaya, yang berarti setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis.
- 4) Pelayanan mengikuti kebutuhan medis dan selalu tersedia.
Upaya promotif dan preventif tersebut berbasis sistem. Artinya, Islam diterapkan secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan. Mulai dari penerapan sistem ekonomi yang menyejahterakan, sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, sistem sosial yang mencegah perilaku maksiat, sistem sanksi yang tegas, dan kebiasaan yang diajarkan dalam Islam, seperti makanan sehat dan halal, tidak ada budaya konsumtif berlebihan, dll.
Dengan demikian, akan terwujud masyarakat dengan kontrol emosi yang sehat, pola makan dan hidup sehat, lingkungan bersih, dan pergaulan yang sehat dan syar’i. Tentu aja semua itu akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. Allohu Akbar!
Wallahu alam bissowab.
0 Komentar