Oleh: Siti Aminah
Muslimah Peduli Ummat
Indonesia adalah negeri muslim terbesar di dunia, kehidupan muslim Indonesia tidak mencerminkan kehidupan Islam, pergaulan bebas, perselingkuhan marak terjadi di negeri ini.
Bahkan indonesia menjadi negara kedua di Asia dengan kasus perselingkuhan terbanyak berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating. Dalam survei aplikasi just dating juga ditemukan fakta bahwa perempuan di Indonesia lebih banyak melakukan selingkuh ketimbang laki-laki. Sebanyak 50 persen responden mengaku pernah berselingkuh dari pasangannya masing-masing (TribunNews,18/02/2023).
Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Betul ada banyak penyebab, namun tak bisa dipungkiri faktor ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan adalah hal yang dominan. Kondisi ini wajar terjadi dalam sistem sekuler kapitalis di mana manfaat dan kesenangan jasmani menjadi tujuan.
Agama dipisahkan dari kehidupan, umat dibuat takut dengan ajaran Islam menjadikan rendahnya keimanan sehingga selingkuh dianggap biasa.
Bebasnya sistem sosial/ tata pergaulan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media dan lain-lain adalah penyebab maraknya perselingkuhan, perselingkuhan berkembang biak layaknya jamur di musim hujan.
Tayangan pornografi, pornoaksi tanpa ada saringan di sosial media, juga tawaran wanita yang tidak bermoral untuk berzina tidak lagi tersembunyi, bahkan mereka menawarkan diri di sosial media mereka, tidak adanya hukuman yang membuat jera membuat semakin maraknya perselingkuhan, mereka tidak takut berzina karena jika tidak ada yang melaporkan mereka hanya mendapatkan sanksi sosial, tapi karena perselingkuhan itu sudah biasa, sanksi sosial tidak membuat para pezina jera.
Hal ini tentu sangat berbeda ketika kita hidup di bawah aturan Islam. Di mana kehidupan antara pria dan wanita secara asasnya adalah terpisah. Tidak boleh ada interaksi antara pria dan wanita kecuali yang dibolehkan dalam perkara tertentu, yakni perkara pendidikan, peradilan, kesehatan dan perdagangan. Sistem pergaulan Islam memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangannya sehingga menjaga pandangannya dari hal-hal yang haram dilihat. Batasan aurat membuatnya berhati-hati dalam berpakaian, sehingga tidak berpotensi memunculkan naluri berkasih sayang terhadap lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur [24] : 30).
Islam juga memiliki mekanisme untuk memuliakan perempuan sehingga mencegahnya dari perbuatan keji dan kemaksiatan. Dalam sistem pergaulan Islam ada larangan berkhalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dan ikhtilat (campur baur). Pergaulan yang diridhoi antara keduanya hanyalah pernikahan antara keduanya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat:
اَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang perempuan kecuali ada mahram yang menyertai perempuan tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beliau juga bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa Hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)
Perempuan juga diperintahkan untuk menutup auratnya secara menyeluruh kecuali muka dan telapak tangan sebagai wujud penjagaan Islam terhadapnya. Memberikan pahala tertinggi bagi perempuan yang mengatur urusan rumah tangga dengan baik yakni sebagai ummu wa rabbatul bayt.
Islam mendorong muslimah untuk menuntut ilmu sehingga memahami hukum-hukum Islam dan menjalankannya dengan keikhlasan. Islam juga mengatur terkait kehidupan khusus muslimah seperti ketika di dalam rumah, mobil pribadi, kamar dan lainnya, sehingga privasi terjaga dengan baik. Pengaturan ini menjamin interaksi laki-laki dan perempuan senantiasa sesuai koridor Islam dan terhindar dari bahaya kemaksiatan, salah satunya perselingkuhan. Pengaturan pergaulan dalam Islam hanya mampu diterapkan tatkala negara juga memahami dan menerapkan sistem Islam.
Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat di hadapan Allah ﷻ. Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.
Islam tidak hanya menjadikan Keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga oleh masyarakat. Bahkan islam mewajibkan negara untuk ikut menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagaai aspek terkait, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehataan dan lainnya.
0 Komentar