MAHFUD MD MEMPERJELAS BAHWA KEMENKEU ADALAH GUDANG CUCI UANG


Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik dan HAM

Mahfud MD mengatakan pada Jumat, 10 Maret 2023: "Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang".

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jumat lalu (10/3) bersama Menko Polhukam Mahfud MD mengadakan rapat dalam rangka mempersoalkan transaksi sporadis Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun.

Mengambil kesempatan itu, Mahfud MD menjelaskan, transaksi sporadis senilai Rp 300 triliun itu bukan tindak pidana korupsi Kementerian Keuangan, melainkan pencucian uang.

Pernyataan Mahfud MD itu tak memperbaiki posisi Kementerian Keuangan yang sebelumnya dianggap sebagai sarang oknum koruptor yang merampas uang pajak rakyat sebesar Rp 300 triliun. Bahkan, pernyataan Mahfud MD membuat publik paham bahwa Kementerian Keuangan adalah "gudang pencucian uang".

Penjelasan Mahfud MD semakin menegaskan bahwa Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani sedang dalam masalah serius. Sebuah pernyataan yang memperjelas bahwa Kementrian Keuangan adalah salah satu terminal atayu bahkan gudang terakhir, untuk kejahatan pencucian uang "Money Loundry".

Pencucian uang dikenal sebagai usaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh secara pidana melalui berbagai transaksi keuangan sehingga uang atau harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Hukum pidana asal "predicate crime" dari kejahatan pencucian uang yaitu dengan pasal 2 UU TPPU (UU No 8 Tahun 2010) yang sumbernya kebanyakan berasal dari kejahatan :
  • Korupsi;
  • Penyuapan;
  • Narkotika;
  • Psikotropika;
  • Penyelundupan tenaga kerja;
  • Penyelundupan migran;
  • Di bidang perbankan;
  • Di bidang pasar modal;
  • Di bidang perasuransian;
  • Kepabeanan;
  • Cukai;
  • Perdagangan orang;
  • Perdagangan senjata gelap;
  • Terorisme;
  • Penculikan;
  • Pencurian;
  • Penggelapan;
  • Penipuan;
  • Pemalsuan uang;
  • Perjudian;
  • Prostitusi;
  • Di bidang perpajakan;
  • Di bidang kehutanan;
  • Di bidang lingkungan hidup;
  • Di bidang kelautan dan perikanan;
Atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Oleh karena itu, pencucian uang tidak dapat terjadi tanpa adanya tindak pidana asal. Pernyataan Mahfud MD menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki Rp 300 triliun dana mencurigakan terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pernyataan tersebut membenarkan adanya tindak pidana asal yang mungkin berasal dari korupsi, narkotika, penghindaran pajak, kejahatan perbankan dan tindak pidana lainnya berdasarkan Pasal 2 dari UU Pencucian Uang.

Peran Kementrian Keuangan dalam pencucian uang memiliki dugaan kuat dilakukan di sektor pajak. Oleh karena itu, dana haram yang disembunyikan melalui sarana pencucian uang menjadi sah dan legal setelah membayar pajak seolah-olah meraka memiliki bisnis halal. Dengan demikian, perpajakan menjadi alat utama untuk tindak pidana pencucian uang.

Sri Mulyani tak bisa mengelak dan hanya bisa menjelaskan bahwa pegawainya yang terlibat telah dikenai sanksi sesuai UU ASN. Pencucian uang adalah kejahatan yang tidak akan menghilangkan unsur pidananya walaupun seorang ASN dari Kementrian Keuangan mengundurkan diri atau dipecat.

Sebagai kewajiban moral publik, Menteri Keuangan harus mundur. Ayo, Sri, tanggung jawab. Sri Mulyani Harus Mundur Kalau Malu!

Posting Komentar

0 Komentar