ADU ARGUMEN DAN DATA MAHFUD MD VS DPR TERKAIT PENCUCIAN UANG KEMENKEU


Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik dan Aktivis Dakwah

Isu data pencucian uang senilai 300 triliun rupiah oleh Kementerian Keuangan atau informasi terbaru sebesar 349 triliun rupiah yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD menemui babak baru. DPR akhir-akhir ini menyebarkan ancaman daripada aktif menanggapi informasi tersebut.

Arteria Dahlan dari Komisi III DPR RI adalah pihak yang mengancam terkait kebocoran data pencucian uang ini dan mengancam dengan pidana penjara 4 tahun berdasarkan Pasal 11 UU No 8 Tahun 2010. Politisi PDIP itu bahkan mengatakan langsung pada nomenklatur Menko dengan narasi yang mengancam.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang yakin punya bukti nyata dan tidak mau diancam, menantang balik DPR. Secara khusus Mahfud MD menantang Arteria Dahlan, Beny K Harman dan Arsul Sani. Mahfud meminta ketiganya tidak mangkir dari pertemuan itu dengan alasan apapun.

Arsul berharap Mahfud memiliki waktu yang lama untuk membahas masalah ini. Publik butuh penjelasan lengkap dari Mahfud soal dugaan money laundering itu.

Benny K Harman mengaku siap menghadiri rapat yang dijadwalkan 29 Maret (besok). Dia mengaku siap untuk berdebat dengan logika dan dengan pemerintah atas kesepakatan Departemen Keuangan.

Masalah dana pencucian uang senilai Rp 349 triliun menjadi masalah besar. Isu ini jelas tidak baik untuk negara, tidak baik untuk seluruh rakyat Indonesia.

Isu ini harus diungkap secara terbuka dan dapat diakses masyarakat umum, bukan sekedar komoditas politik dalam pertarungan politik menjelang pemilu 2024. Untuk bertahan di akhir rezim Jokowi.

DPR juga harus melayani masyarakat dan tidak menjadi tempat berlindung bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang. DPR harus mengungkap siapa pejabat Departemen Keuangan yang terlibat dalam transaksi pencucian uang itu, dari mana uang itu berasal, dan siapa saja yang terlibat.

Jika pada akhirnya rapat dengan Mafud MD hanya berakhir dengan jumpa pers bersama kemudian cipika-cipiki dengan DPR, lalu menyepakati sesuatu yang substansinya hanya untuk mengakhiri perdebatan, maka jelas pengkhianatan terhadap rakyat ini hanya akan menambah rasa kecewa dan kemarahan rakyat. Rakyat jelata hanya diperas untuk membayar pajak, tetapi uang rakyat dicuci oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu bukan lagi sebagai bendahara negara, tetapi menjadi badan yang melayani pencucian uang. Sangat jahat, rakyat tidak lagi memiliki harapan pada rezim kotor dan jahat, yang mengkhianati pesan rakyat.

Apakah rakyat tetap akan diam, ketika situasinya sudah separti ini?

Posting Komentar

0 Komentar