TARIF PDAM NAIK: ABAINYA NEGARA ATAS NASIB RAKYATNYA


Oleh: Yarisa Mardhotillah
Muslimah Peduli Umat

Tarif layanan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM di beberapa daerah mengalami kenaikan. Di Surabaya tarif layanan PDAM dari 600 rupiah menjadi 2600 per meter kubik. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Eri Cahyadi walikota Surabaya saat berada di ruang kerja Balai Kota Surabaya pada Kamis 24 November 2022. Kenaikan tarif PDAM juga terjadi di Indramayu. Diketahui tarif PDAM naik sebesar 30%.

Para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih perundam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Peralatan itu disampaikan kepada para wakil rakyat dalam audiensi di Gedung DPRD Indramayu pada Jumat 27 Januari 2023. Menurut mereka kenaikan ini Sangat memberatkan para pedagang kecil seperti pedagang makanan, baru mulai bangkit dari pandemi, mereka juga mengeluhkan dagangan belum kembali ramai seperti dulu. Tapi sekarang malah dihadapkan pada rencana kenaikan tarif PDAM.

Sangat wajar jika warga mengeluhkan kebijakan kenaikan PDAM ini dari sisi masyarakat mereka sedang berjuang untuk kembali bangkit setelah pandemi yang membuat perekonomian mereka terpuruk, beban hidup yang semakin lama semakin mahal juga tidak bisa dihindari oleh warga. Namun realitanya banyak terjadi PHK. Ekonomi mengalami Resesi, masyarakat harus pontang-panting memutar otak agar bisa tetap hidup. Jadi ketika ada kebijakan tarif dasar PDAM naik, jelas memberatkan warga karena air adalah kebutuhan dasar setiap orang, jika tarifnya naik maka beban biaya hidup semakin bertambah .

Apa yang dialami oleh masyarakat ini sejatinya adalah bentuk kezaliman akibat penerapan sistem kapitalisme, oleh penguasa sistem ini melegalkan liberalisasi sumber daya alam yang sejatinya adalah milik umum atau rakyat. Konsekuensi liberalisasi pasti akan terjadi komersialisasi. Akhirnya, kekayaan umum yang seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat justru dijadikan sebagai ladang bisnis. Prinsip inilah yang digunakan oleh penguasa kapitalisme ketika melayani kebutuhan warga negaranya.

Penguasa kapitalisme tidak bisa berkutik di depan para swasta pemilik modal yang menguasai sumber daya alam atau jika pun dikelola oleh negara, negara akan melakukan kerjasama dengan swasta atau bisa jadi pelayanan yang diberikan menganut prinsip untung rugi karena negara juga butuh pemasukan anggaran. Akhirnya pelayanan yang seharusnya didasari atas prinsip jaminan sosial yang gratis justru diberikan dengan prinsip bisnis. Maka tidak heran air yang notabene adalah sumber daya alam yang bisa dinikmati rakyat secara gratis justru hanya bisa dinikmati ketika berbayar.

Sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut Khilafah. Ketika mengurus hajat atau kebutuhan rakyat. Dalam pandangan Islam, kekayaan alam adalah harta kepemilikan umum.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda "Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli yakni air, rumput dan Api" (Hadits riwayat Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum Imam at-tirmizi juga meriwayatkan Hadits dari Abian bin hamal abiat pernah meminta izin untuk mengelola tambang garam, kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyetuju hal itu. Kemudian Rasulullah diingatkan oleh salah seorang sahabat "wahai Rasulullah Tahukah Anda apa yang telah anda berikan kepada dia sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir" Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam kemudian bersabda "ambil kembali tambang tersebut dari dia" (Hadits riwayat at-tirmidzi)

Al Ibnu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus menerus. Hadits tersebut merupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Syekh taqyudin anabahani memberi penjelasan terkait hal ini, yaitu Ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengetahui bahwa tambang tersebut laksana air yang mengalir yang mana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis seperti mata air dan air bor. Maka beliau mencabut kembali pemberian beliau ini karena sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam masalah Padang rumput, api dan air menyatakan bahwa semua manusia bersekutu dalam masalah tersebut. Karena itu beliau melarang siapapun untuk memilikinya sementara yang lain terhalang.


Inilah prinsip ekonomi Islam dalam mengelola kekayaan milik umum.

Pertama, tidak boleh ada privatisasi terkait sumber daya milik umum dan kedua, jumlah sumber daya alam itu sangat besar. Kekayaan sumber daya alam dikelolaan negara dan hasilnya harus diberikan kepada warga seluruhnya. Terkait pemanfaatannya dalam kitab Syekh Abdul Qodim zalim dalam kitabnya Al amwal fiddaula menjelaskan ada dua kelompok,

1. Kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh warga.
Contohnya, seperti sungai, laut, padang rumput, sumber air dan sejenisnya. Dalam hal ini Khilafah hanya cukup mengatur dan mengawasi pemanfaatannya agar bisa dinikmati oleh seluruh warga dan tidak menimbulkan kemuddharatan atau bahaya. Maka jika dalam Khilafah PDAM bisa jadi gratis dinikmati, karena air termasuk ke dalam kelompok ini.

2. Kekayaan alam yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh warga.
Contohnya seperti barang tambang emas, perak, batubara, minyak bumi, dan sejenisnya. Agar hasilnya bisa dinikmati, diperlukan proses eksplorasi, eksploitasi tenaga ahli biaya yang besar dan alat-alat yang canggih. Maka pengelolaan jenis yang kedua ini dibebankan kepada negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat baik secara langsung dalam bentuk subsidi atau secara tidak langsung dengan memberikan jaminan kebutuhan publik. Seperti kesehatan pendidikan dan keamanan secara gratis. karena dibiayai dari pengelolaan sumber daya alam Mandiri ini.

Dengan demikian kenaikan tarif PDAM merupakan akibat masalah sistemik sehingga diperlukan solusi sistemik pula Yakni dengan penerapan syariah dalam naungan Khilafah.

Wallohu a'lam bisshowab.

Posting Komentar

0 Komentar