Oleh: Dewi Purnasari
Aktivis dakwah politik
Terhadap keruntuhan khilafah Islam, Ali Abdul-Raziq seorang penulis buku menerbitkan sebuah buku karangannya berjudul Al-Islam wa Ushul Al-Hukm (Islam dan Dasar-Dasar Pemerintahan). Ali Abdul-Raziq adalah orang Mesir lulusan Al-Azhar dari keluarga politisi yang mendirikan Partai Konstitusional Liberal. Di tengah keprihatinan umat Islam akan nasib kekhilafahan Islam dan kesepakatan di Mesir bahwa khilafah harus dibangun kembali dalam bentuk tertentu, buku Raziq menampar dengan telak ajaran Islam.
Menurut Raziq, khilafah tidak ada kaitannya dengan dengan agama. Demikian pula pemerintahan, negara, dan peradilan, dianggapnya sebagai masalah politik murni. Agama Islam dikatakannya tidak mengakui khilafah, tetapi tidak juga menyangkalnya. Upaya Raziq adalah mendiskreditkan khilafah dari agama. Bahkan ia berani menentang Ijma’ Sahabat tentang kekhilafahan sesudah Rasulullah wafat.
Menurutnya, pemerintahan Abu Bakar sebagai khalifah, beserta para khalifah sesudahnya merupakan pemerintahan yang bersifat sekuler. Hal ini karena Raziq meng-klaim bahwa pendapatnya tersebut berdasarkan pemahaman bahwa sesudah Rasulullah tidak boleh ada pemimpin agama. Tidak bolah ada pemimpin yang berlandaskan wahyu lagi sesudah Rasulullah wafat.
Upaya mendiskreditkan khilafah dengan Islam oleh Ali Abdul-Raziq dapat dijabarkan dalam beberapa poin berikut:
- Ia menjadikan syariah Islam murni spiritual, tidak berkaitan denga aturan dan penerapannya dalam masalah kehidupan.
- Ia meng-klaim agama tidak menyangkal pemahaman bahwa Rasul berijtihad untuk kekuasaan, bukan untuk agama, dan bukan pula untuk mengemban dakwah di seluruh dunia.
- Ia meng-klaim bahwa sistem pemerintahan di zaman Rasul penuh dengan ketidakpastian, ketidakjelasan, pergolakan, dan kelemahan, hingga pemerintahannya begitu membingungkan.
- Ia meng-klaim bahwa tujuan Rasul adalah untuk menyampaikan ikhtisar hukum pemerintahan dan penerapannya.
- Ia menolak ijma’ sahabat tentang kewajiban mengangkat imam dan perintah bagi umat untuk memiliki seseorang yang menetapkan urusan agama dan duniawi mereka.
- Ia menolak pemahaman bahwa peradilan termasuk ke dalam fungsi syariah.
- Ia meng-klaim pemerintahan Abu Bakar dan para khalifah sesudahnya sebagai pemerintahan sekuler (terpisah dari agama Islam).
Terhadap upayanya ini, Ali Abdul-Raziq mendapat pemanggilan dari Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir. Dalam sidang disiplin yang diketuai Profesor Syekh Muhammad Abu Fadl, syekh Agung Al-Azhar dan di hadapan 24 orang ulama senior, Raziq dimintai keterangan perihal buku Al-Islam wa Ushul Al-Hukm karyanya. Ini terjadi pada tanggal 22 Muharram 1334 Hijriah atau 12 Agustus 1925 Masehi.
Kemudian keputusan sidang disiplin tersebut menyatakan bahwa, “Kami, Syekh Universitas Al-Azhar, dengan persetujuan yang disepakati secara bulat oelh 24 ulama dari Dewan Ulam Senior, memutuskan bahwa Syekh Ali Abdul-Raziq, anggota Universitas Al-Azhar dan Hakim Syariah di Mahkamah Utama Syariah wilayah Mansurah dan penulis buku Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, dikeluarkan dari jajaran ulama. Kantor Administrasi Umum Lembaga Agama mengeluarkan putusan ini pada hari Rabu, 22 Muharram 1334. Tertanda: Syekh Universitas Al-Azhar.”
Meski Raziq menyatakan pembelaan bahwa dirinya hanya menciptakan sebuah aliran pemikiran baru dalam masalah khilafah, tetapi tetap tidak berhasil membalikkan keadaan. Kemarahan dan polemik yang dipicu oleh isi buku Raziq tersebut terus berlanjut dengan berbagai bantahan yang ditulis oleh para ulama dari dalam dan luar Mesir.
Bantahan yang paling komprehensif keluar dari Syekh Yusuf Al-Djiwi ulama Al-Azhar, Muhammad Al-Khidr Hussein ulama Tunisia, dan Muhammad Bakhit, pimpinan Unversitas Al-Azhar saat itu. Masa itu, semangat pembelaan dari para ulama terhadap pendiskreditan khilafah masih sangat kuat. Ini membuktikan bahwa khilafah Islam, sebagai institusi yang telah menaungi dunia dengan kecemerlangannya selama 13 abad, tidak bisa dengan mudah dihapuskan dari benak para ulama dan kaum Muslimin. Harapan umat terhadap penegakan kembali khilafah Islam masih sangat kuat pada masa itu.
Bersambung ke: [Part 3]
Part sebelumnya: [Part 1]
0 Komentar