Oleh: Nasrudin Joha
Pengamat Politik dan Aktivis Perubahan
Atas tindakan kepala desa (kades) yang meminta perpanjangan jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun, Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan di kanal YouTube Ruang Bicara mengatakan itu hanya oknum saja.
“Yang bersuara hanya oknum, dari bahasa mereka mungkin adalah oknum yang diiming-imingi,” Jumat (27/1/2023).
Anthony mengatakan, menurut laporan panitia pembina organisasi desa yang terdiri dari kader desa, kepala desa, guru, tidak begitu banyak oknum yang bersuara terkait penambahan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun tidak melebih dari 15% suara. Yang mereka keluhkan dari aksi demo ini adalah aturan di desa tidak sepenuhnya dapat terlaksana karena masih banyak campur tangan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam aksi tersebut suara yang menyuarakan kenaikan masa jabatan kades adalah suara minoritas namun dia mendominasi yang artinya ada penyusup dalam aksi tersebut.
Anthony percaya aksi di depan gedung DPR yang membahas perpanjangan masa jabatan kades adalah sesuatu yang tidak normal. “Seharusnya pejabat publik seperti mereka fokus saja untuk melayani masyarakat bukan untuk menggenggam kekuasaan. Apalagi kepala desa itu sudah bisa menjabat tiga kali periode. Normalnya dalam jabatan publik dua kali periode. Bahkan di negara maju hanya satu kali masa jabatan yaitu empat tahun,” katanya.
Kata Anthony, lima tahun menjadi Presiden, DPR, DPRD, Bupati, dll. Kelebihan setahun masa jabatan dari negara lain seperti AS itu merupakan bonus. “Jadi, kepala desa sudah menjabat enam tahun dalam sekali masa jabatan untuk tiga periode ini sudah luar biasa dan kalau minta lagi menjadi sembilan tahun ini sudah di luar akal sehat,” tambahnya.
0 Komentar