ABDI NEGARA DAN SEKELUMIT KISAHNYA


Oleh: Siti Aminah

Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga diatur dalam pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Namun tugas-tugas yang tercantum di sana akhir-akhir ini tidak mampu dilaksanakan. Polisi yang harusnya bertugas melindungi rakyat malah berbuat sesuka hatinya dan memakai kekuasaan yang dimilikinya untuk melakukan kejahatan.

Seperti peristiwa Ferdi Sambo, tragedi Kanjuruhan, penganiayaan km 50 dan yang baru saja adalah kasus tabrakan yang menimpa Muhammad Hasya Atallah Saputra yang di jadikan tersangka oleh polisi sebagai kasus kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk rekayasa kasus. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pun merasa tindakan kepolisian itu seperti mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta (republika.co.id, 28/1/2023).

Polisi yang digaji rakyat seharusnya menjadi pengayom rakyat bukan malah menjadi pembunuh rakyat, membuat resah rakyat, rakyat tidak mendapatkan keadilan karena ulah polisi, menjadikan rakyat tidak percaya lagi dengan kinerja polisi.

Islam mengharamkan polisi menciptakan ketakutan terhadap rakyat dengan berbuat semena-mena seperti asal tangkap, memukuli warga, menembakkan gas air mata, apalagi membunuh tanpa alasan yang haq. Nabi ﷺ bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ
Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengan cambuk tersebut (HR Muslim).

Sistem demokrasi kapitalis saat inilah yang melahirkan polisi yang tidak berkualitas dengan kinerja yang buruk, polisi yang hanya mengejar materi tidak memperdulikan akhirat karena agama dipisahkan dari kehidupan.

Tidak perlu menjadi manusia yang bertakwa untuk menjadi polisi cukup mempunyai badan yang kuat dan uang yang banyak, berbeda dengan standar polisi dalam sistem Islam.

Kepolisian dalam Islam bukanlah kesatuan alakadarnya yang direkrut dari orang-orang rendahan dan dilatih asal-asalan. Kepolisian dalam Islam adalah kesatuan terbaik dan menonjol. Al-Azhari berkata, “Polisi adalah setiap kesatuan terbaik. Di antara kesatuan pilihan tersebut adalah polisi karena mereka adalah prajurit-prajurit pilihan. Bahkan dikatakan mereka adalah kesatuan terbaik yang lebih menonjol daripada tentara.” (Ajhizah ad-Dawlah, hlm. 94).

Karena vitalnya peran polisi dalam penegakan syariah Islam, maka tidak sembarang orang diterima menjadi polisi. Tidak cukup hanya sehat badannya dan punya keterampilan fisik. Disyaratkan juga mereka adalah pribadi-pribadi yang bertakwa. Ibnu Azraq menyebutkan, “Wajib bagi Imam/Khalifah untuk memilih polisi dari kalangan orang yang tsiqah (terpercaya) agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan hudûd (hukum pidana Islam), waspada dan tidak mudah dibodohi.” (Bada’ as-Silki fî Thabai’ al-Mulki, 1/289, Maktabah Syamilah).

Dengan tiga sifat ini maka hukum syariah dapat ditegakkan. Kepolisian akan diisi oleh anggota yang bertakwa sehingga tidak mempan dibujuk apalagi menerima suap dari siapa pun. Mereka tegas dalam menegakkan hukum, juga tidak akan memutarbalikkan hukum untuk keuntungan pribadi.

Aparat keamanan yang bertakwa juga memahami bahwa ketaatan mutlak hanya kepada Allah ﷻ, bukan kepada atasan maupun penguasa. Banyak aparat dengan dalih taat pada komandan lalu mengikuti apa saja perintah mereka, termasuk menghilangkan nyawa orang lain seperti kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dalam Islam tak ada doktrin ketaatan dalam kemaksiatan. Sabda Nabi ﷺ:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Tidak ada ketaatan di dalam maksiat. Sungguh taat itu hanya dalam perkara yang makruf (HR al-Bukhari).

Persoalan utama polisi bukanlah dari kehidupan hedonis para polisi tapi akar masalahnya ada pada tujuan pembentukannya, kepribadian para penegak hukum, juga hukum apa yang ditegakkan dan kepada siapa kepolisian berkhidmat. Jika kepolisian tidak dibangun di atas iman dan takwa, juga bukan dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah, maka akan rawan di manfaatkan para kapitalis untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum.

Posting Komentar

0 Komentar