Oleh: Sifi Nurul Islam
Muslimah Peduli Umat.
Polda Metro Jaya telah menyatakan wanita korban mutilasi di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Berdasarkan penelusuran, Angela diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019. Hal itu diketahui dari cuitan aktivis lingkungan hidup dan mantan Direktur Eksekutif Walhi Indonesia, Chalid Muhammad pada 16 November 2019.
Dalam unggahan itu, Chalid juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai Angela yang belakangan diketahui dibunuh oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) pada November 2021. Dari informasi yang diunggah Chalid diketahui Angela atau Ati tinggal di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Angela terakhir diketahui berada di Bandung pada Juni 2019. Yang menarik, dalam kolom komentar cuitan itu, terdapat netizen yang menyebut adanya dugaan keterkaitan Angela dengan laki-laki yang memiliki hubungan khusus dengannya.
Diberitakan, persoalan asmara diduga kuat melatarbelakangi pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih. Motif pembunuhan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka M Ecky Listiantho (34) saat diperiksa polisi. Namun, polisi tidak menyebutkan secara detail persoalan asmara seperti apa yang menyebabkan pelaku membunuh dan memutilasi korban.
Korban dibunuh dengan cara dicekik saat keduanya bertengkar pada November 2021. Dua minggu setelah dibunuh, tersangka memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji listrik. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam dua kontainer plastik. Tersangka Ecky Listiantho hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menguak alasan pembunuhan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sepertinya kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual bahkan tindak kriminal pembunuhan terhadap perempuan tidak pernah absen dalam lintasan peristiwa, dan seringnya terjadi kekerasan memimpa pada anak-anak yang tidak berdosa, seperti balita dan lainnya.
Seakan dunia tidak memberi ruang aman bagi masyarakat, masih banyak peristiwa yang menunjukkan adanya ancaman bahaya pada perempuan, dan anak termasuk anak perempuan. Hal ini menunjukkan mandulnya sistem hukum yang ada.
Sehingga tidak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Yang seharusnya kewajiban negara untuk senantiasa menjaga dan memberi keamanan untuk rakyatnya, akan tetapi Negara abai.
Sangat diperlukan peran negara dalam melindungi perempuan dan anak perempuan. Namun, sistem hari ini justru sebaliknya tidak mampu melindungi dan memuliakan perempuan. Inilah bukti dari sistem yang lahir dari pemikiran manusia yang lemah, yang akan sulit menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi, karena pemikiran dari manusia akan melahirkan berbagai perbedaan dan kekacauan.
Dalam sistem sekuler kapitalisme perempuan dipaksa bekerja. Atas nama memenuhi kebutuhan ekonomi mereka harus rela meninggalkan anak-anak dan keluarganya untuk menjadi buruh pabrik atau tenaga kerja migran dengan upah murah dan rawan terhadap pelecehan dan kekerasan bahkan pembunuhan.
Sangat miris melihat kondisi saat ini, yang seharusnya perempuan dilindungi dan dimuliakan, namun menjadi objek eksploitasi.
Islam Melindungi Perempuan
Islam sebagai sistem yang sempurna tidak membutuhkan ide-ide kesetaraan gender untuk melindungi perempuan. Islam sudah memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan perempuan.
Islam memuliakan perempuan, melindungi dari KDRT dan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan pada perempuan tidak pernah habis dibahas pada sistem kapitalis-sekuler saat ini. Perempuan kerap menjadi pihak yang dipersalahkan (victim blaming) atas kekerasan yang dialaminya.
Gelagat victim blaming ini ditandai dengan kecenderungan memihak para pelaku. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, saat ini masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan yang posisinya disalahkan. Ratna mengatakan, meskipun emansipasi kesetaraan gender telah digaungkan sejak lama, tetapi masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan, eksploitasi dan pelecehan seksual. (Kompas, 2/7/2021)
Dan lagi-lagi, formula untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang menimpa perempuan adalah dorongan untuk menyegerakan RUU P-KS yang dinilai mampu mengakomodasi hak dan perlindungan terhadap perempuan. Dengan peningkatan akses, partisipasi dan kontrol, manfaat di berbagai bidang pembangunan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, maupun politik, dinilai akan mampu mengurangi diskriminasi, menurunkan angka kekerasan, dan mewujudkan penegakan HAM. Benarkah dengan kesetaraan gender, kekerasan pada perempuan akan hilang? Mengapa kekerasan dan pelecehan begitu marak dialami kaum perempuan? Apakah karena tidak setaranya antara laki-laki dan perempuan? Siapa pihak yang harus dipersalahkan? Laki-lakinya yang jelalatan atau perempuannya yang kelewatan umbar aurat?
Kekerasan terhadap Perempuan Akibat Kehidupan Sekuler Liberal
Kasus-kasus kekerasan yang muncul pada kaum perempuan sebenarnya lebih diakibatkan penerapan sistem kehidupan liberal yang berbasis sekuler. Kebebasan berperilaku atau berekspresi membuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan, baik verbal maupun seksual. Victim blaming tidak akan terjadi bila kekerasan atau pelecehan itu tidak terjadi. Dalam pandangan Barat, bentuk eksploitasi hanya berlaku pada kasus eksploitasi seksual secara ilegal. Seperti pemerkosaan, pedofilia, atau sejenisnya. Namun, pada kasus perzinaan yang lebih didasari suka sama suka tidak disebut sebagai eksploitasi dan kemaksiatan yang sama-sama wajib ditentang dan dilarang.
Tiada asap tanpa api. Tak akan ada kekerasan tanpa ada penyebabnya. Kekerasan fisik ataupun kekerasan seksual yang menimpa perempuan, bukan semata salah laki-laki yang tak mampu menjaga nafsu atau perempuan yang tak pandai jaga diri, namun lebih kepada sistem kehidupan sekuler liberal kapitalistik yang menjadikan laki-laki dan perempuan hidup tanpa aturan yang jelas. Serba bebas dan bablas. Jika perempuan kerap mengalami victim blaming setiap kali ada kekerasan atau pelecehan seksual, hal itu lantaran sistem ini tidak benar-benar menjamin keamanan bagi perempuan. Di sinilah harusnya negara berperan menjamin keamanan bagi kaum perempuan.
Islam Melindungi Perempuan
Islam sebagai sistem yang sempurna tidak membutuhkan ide-ide kesetaraan gender untuk melindungi perempuan. Islam sudah memberikan seperangkat aturan dalam rangka memuliakan perempuan.
Dalam Islam, perempuan benar-benar terjaga dan terjamin. Adapun larangan-larangan yang berlaku semata-mata untuk menjaga perempuan dari kehinaan. Bagi Islam, perempuan itu bagai permata. Berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama. Yaitu, mereka adalah hamba Allah yang wajib taat kepada-Nya. Sebagai manusia dan hamba, ketakwaanlah yang menjadi barometer tingkat ketinggian derajat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga, seorang laki-laki tidak dibenarkan mengklaim dirinya memiliki derajat lebih tinggi dibanding perempuan, terkecuali ia mengunggulinya dalam segi ketakwaan. Jadi, tidak ada siapa pun yang mengungguli siapa pun, kecuali atas dasar ketakwaannya di sisi Allah ﷻ, sebagaimana firman Allah,
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (QS An-Nisa [4]: 124)
Jika ada perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, hal ini bukanlah ketaksetaraan atau kesenjangan gender. Namun, wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan. Aturan beserta potensi yang diberikan Allah kepada hamba-Nya sudah pas dan tepat. Tak perlu dikacaukan lagi dengan ide kesetaraan gender dan derivatnya.
Oleh karenanya, menuntaskan problem kekerasan pada perempuan harus dilakukan secara komprehensif. Ada upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan itu berupa penegakan sistem pergaulan Islam yang meliputi kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i (jilbab dan kerudung); kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat; kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam; larangan berzina, dll.
Negara akan menutup rapat pintu-pintu yang memicu naluri jinsiyah seperti konten-konten porno, atau tayangan yang membangkitkan naluri seksual. Jika masih ada pelanggaran, negara akan melakukan penindakan secara adil dengan menegakkan sistem sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kriminal lainnya. Seperti hukuman bagi pezina dengan dicambuk 100 kali bagi pezina ghairu muhsan. Jika sudah menikah, dirajam sampai mati, hukuman mati bagi pelaku homo, dan sebagainya. Dengan penerapan Islam secara kafah, laki-laki maupun perempuan akan terjaga dan terlindungi. Sistem Islam kafah hanya bisa ditegakkan dengan adanya negara Khilafah.
Allohu a'lam bisshowab
0 Komentar