Oleh: Eulis Anih
Muslimah Peduli Umat
Seorang bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diculik dan dibunuh dua remaja, karena mereka tergiur uang Rp.1,2 miliar dari tawaran jual-beli ginjal di media sosial.
Kepolisian Indonesia mengatakan kasus ini tidak terkait jaringan jual-beli organ tubuh, tapi BBC News Indonesia menemukan penawaran dan permintaan ginjal dengan imbalan uang masih beredar di media sosial.
Seorang ahli kesehatan masyarakat menyebut, tawar-menawar ginjal di media sosial bisa berpotensi menjadi pintu masuk sindikat perdagangan orang.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia, mengatakan sanksi berlapis bagi tenaga kesehatan yang terlibat operasi transplantasi ilegal.
Pada Jumat (13/01/2023), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak tujuh laman jual-beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Polri.
Laman itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.
Banyak peristiwa yang menunjukan adanya ancaman bahaya pada anak, bahkan perbuatan yang sangat keji pun menimpa anak perempuan.
Mengapa mereka begitu sadis dan berani, membunuh orang yang tidak bersalah, seakan-akan mereka merasa tidak berdosa melakukan perbuatan yang sangat biadab? Kemungkinan hal ini terjadi disebabkan beberapa alasan yaitu, karena tergiur untuk mendapatkan uang yang banyak atau faktor ekonomi yang sedang melilit, kemudian gaya hidup yang hedonisme sehingga berani menghalalkan segala cara walaupun merugikan orang lain, yang penting tujuan mereka berhasil. Penyebab terjadinya semua kejahatan tiada lain adalah kapitalisme-sekulerisme yang telah mencampakkan aturan Allah ﷻ dan hanya mengandalkan akal manusia dalam memutuskan perkara, padahal akal manusia bersifat lemah dan terbatas.
Banyak peristiwa nahas yang menimpa perempuan dan anak menunjukan mandulnya sistem hukum saat ini, setidaknya ada faktor penyebab hukum hari ini tidak dapat menyelesaikan persoalan secara tuntas. Yaitu :
- Di terapkanya produk hukum yang bermasalah seperti hukum perdata dan hukum pidana (KUHP) yang sama-sama berasal dari Prancis dan lahir dari hukum Barat yang berasaskan sekulerisme.
- Aparat hukum yang bermasalah.
- Materi dan sanksi hukum juga bermasalah (tidak lengkap), contohnya tidak adanya aturan tentang interaksi laki-laki dan perempuan, termasuk batasan aurat, hal demikian berdampak pada suburnya pelecehan seksual pada perempuan.
- Sanksi hukum tidak menimbulkan efek jera.
Allah ﷻ berfirman:
اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah :257).
Ayat tersebut menggambarkan bahwa islam sebagai sebuah idiologi yang rahmatan lil a'lamin. Pengatur dan penerapanya dalam kehidupan tentu akan memberikan cahaya kebaikan dan keberkahan bagi seluruh manusia.
Semua ini bisa terwujud jika hukum islam telah di terapkan, yaitu dengan adanya Daulah khilafah.
Wallahu'alam bissawab.
0 Komentar