KEWAJIBAN BERHUKUM DENGAN AL-QUR’AN


Oleh: Honriani Nst

Tak bisa kita pungkiri bahwa dunia saat ini diatur dengan aturan sekulerisme, suatu faham yang mengharamkan aturan agama untuk mengatur urusan manusia di dunia ini. Sekulerisme memaksa umat Islam untuk tunduk pada aturan yang berasal dari buah pikir manusia. Manusia merasa lebih hebat dari Allah ﷻ. Banyak alasan mereka menolak aturan Islam diterapkan pada kancah kehidupan. Penolakan itu bukan hanya berasal dari orang kafir, ironisnya juga berasal dari umat Islam yang sudah mengecap Pendidikan Tinggi. Dalih mereka, kita tidak bisa hidup seperti masa Rasulullah ﷺ, karena pada masa Rasulullah ﷺ itu, umat manusia belum banyak, penduduk Madinah itu belum heterogen, dan banyak lagi alasan mereka. Ringkasnya mereka memandang bahwa aturan Islam tidak relevan lagi diberlakukan saat ini. Mereka (baca: umat Islam yang sudah teracuni ide sekuler) memandang bahwa aturan yang tepat diterapkan saat ini adalah aturan yang berasal dari hasil diskusi para pemikir kafir Barat. Mereka bangga dengan demokrasi, mereka bangga dilabeli sebagai muslim moderat (muslim yang menyamakan semua agama).

Inti dari ide sekuler adalah kebebasan, ada empat kebebasan dalam ide ini, yaitu kebebasan berakidah, kebebasan berpendapat, kebebasan bertingkah laku, dan kebebasan memiliki. Dari ide kebebasan bertingkah laku, maka manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan hawa nafsunya, termasuk bebas melakukan perzinahan. Apalagi jika perzinahan itu dilakukan secara suka rela, tak ada yang bisa memberikan sanksi kepada mereka. Kalau pun ada undang-undang yang mengatur tentang perzinahan seperti KUHP yang baru direvisi, tetap juga sanksi yang diberikan tidak akan mampu membuat pelaku jera dari prilaku berzina, karena sanksi bisa diganti dengan sejumlah uang. Ironisnya lagi, pezina tidak akan bisa dijerat oleh hukum jika yang melaporkan pezinah itu bukan orang yang dizinahinya atau bukan keluarganya.

Begitu juga halnya tindak kriminal lainnya, sulit diberantas dari muka bumi ini selama negara masih memakai aturan sekuler. Hal itu terjadi karena dalam faham sekuler, anda boleh melakukan apa saja pun. Maka hal yang wajar, jika saat ini kita menemukan makin banyak korban narkoba walau pun ada badan anti narkoba yang dibentuk oleh pemerintah. Begitu juga halnya dengan koruptor tetap makin merajalela walau ada KPK yang dibentuk oleh pemerinah. Begitu pula kasus perjudian makin marak walau pemerinah sering menggerebek tempat perjudian.

Sebagai seorang muslim, sangat pantas jika kita berfikir ulang tentang syahadat yang telah kita ucapkan. Bukankah syahadat itu bermakna bahwa kita akan tunduk pada semua hukum Allah dan akan menjadikan Rasululah ﷺ sebagai teladan dalam seluruh aspek kehidupan? Artinya, jika kita sudah bersyahadat, maka kita wajib menjadikan aturan Islam sebagai aturan dalam seluruh aspek kehidupan kita. Jika Islam mengharamkan suatu perkara maka perkara itu mesti ditinggalkan. Jika Islam mewajibkan suatu perkara, maka perkara tersebut ya mesti dilaksanakan, suka atau tidak suka.

Sangat banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan manusia untuk tunduk berhukum kepada aturan Allah. Salah satu diantaranya adalah surat an-Nuur ayat 1 berikut:

سُورَةٌ أَنزلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنزلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1)
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatinya.

Pada ayat ini ada kata وَفَرَّضْنَاهَا (dan Kami wajibkan) (An-Nur: 1), maksudnya menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam surat An-Nuur. Salah satu hukum yang dijelaskan pada surat An-Nuur adalah hukum tentang zina.

Sebagai Penutup. Selama masih aturan sekuler yang diterapkan di negeri ini, maka perzinahan akan terus merajalela. Perzinahan dan tindakan kriminal lainnya hanya akan berhenti jika aturan Islam diterapkan secara kaffah di muka bumi ini. Walahualam

Posting Komentar

0 Komentar