PENGESAHAN RKUHP SIAPA DIUNTUNGKAN?


Oleh: Titin Surtini

Rencana pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang akhirnya terlaksana juga, selasa (6-12-2022). Sidang Paripurna pengesahan RKHUP tersebut terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014—2019. Makanya pengesahan itu dipercepat, walaupun masih banyak pasal dalam RKUHP tersebut yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial, di antaranya pasal tentang perzinaan.


Kutipan Pasal Perzinaan

Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 menerangkan bahwa tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 (satu) tahun.

Sementara itu, terdapat larangan kumpul kebo dan pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan. Dalam pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan, hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.

Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Aparat penegak hukum seperti Satpol PP tidak bisa melakukan penggerebekan.

Pasal perzinaan dan kumpul kebo di atas tentunya menjadi salah satu pasal kontroversial yang layak masyarakat sorot. Karena hal ini sangat berhubungan dengan arus deras dekadensi dan krisis moral generasi muda saat ini. Namun yang menarik, protes mengenai pasal perzinaan justru datang dari asing.

Misalnya Duta Besar AS untuk Indonesia Sing Yong Kim mengkritik keras salah satu pasal di KUHP Indonesia yang melarang kumpul kebo. Dia beralasan bahwa aturan tersebut akan berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Tidak hanya Kim, beberapa media asing juga turut memberitakan rencana pengesahan RKUHP Indonesia. Mereka menyoroti perihal hukuman penjara yang bisa menyasar orang-orang yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kumpul kebo.

Sekelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut menyampaikan keprihatinan kepada Indonesia atas rencana pengesahan RKUHP. Mereka mendesak pemerintahan Presiden Jokowi agar mempertimbangkan kembali usulan amandemen RKUHP yang mereka nilai mengundang polemik tersebut.

Kalau kita lihat liberalisasi seksual di negara berpenduduk mayoritas muslim ini ternyata makin meningkat seiring dengan meningkatnya kasus HIV/AIDS. Yang semua itu didominasi oleh faktor seks bebas.

Disini kita bisa menyimpulkan bahwa aroma liberalisasi seksual begitu kuat menyelimuti kritik terhadap pasal perzinaan di KUHP baru Indonesia. Mereka yang mengkritiknya bukan karena tidak setuju, tetapi justru memosisikan liberalisasi seksual sebagai sebuah hak asasi individu dan menolak hukum pidananya. Padahal itu jelas tindak kriminal, kemaksiatan, bahkan termasuk dosa besar.

Pada akhirnya, tidak heran jika asing mengkritik keras pasal perzinaan di RKHUP. Terlebih hal tersebut berpotensi memundurkan minat investor asing untuk masuk ke Indonesia menurut mereka. Bagaimanapun, kepentingan liberalisasi ekonomi pasti memiliki konsekuensi pada liberalisasi budaya, yang dalam hal ini berwujud pada liberalisasi seksual.

Demikianlah jahatnya kapitalisme. Para kapitalis selalu menghalalkan cara agar mereka leluasa menjajah suatu negeri. Akibatnya, rakyat di negeri terjajah dijejali ide-ide asing yang luar biasa sesat, rusak dan merusak generasinya.

Dalam hal ini kita tidak boleh berpangku tangan saja, aktivitas dakwah dan amar makruf nahi mungkar adalah benteng utama untuk terus menyuarakan kebenaran dan menentang penguasaan musuh-musuh Islam. Dan kita juga tidak boleh merelakan begitu saja terjadinya perbuatan-perbuatan liberalisasi seksual baik itu kohabitasi (kumpul kebo), FWB (friends with benefit), gaya hidup bebas para remaja berbasis HAM berupa hak reproduksi seksual, dan aktivitas lain yang bisa merusak moral umat.

Rasulullah ï·º telah bersabda, “Siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Islam adalah agama yang berisi seperangkat aturan yang berlaku untuk seluruh umat baik itu muslim atau non muslim, dengan penerapan aturan Islam secara kaffah maka akan melindungi dan menjaga kehormatan umat.

Wallahu alam bissowab.

Posting Komentar

0 Komentar