YANG KAYA MAKIN KAYA, YANG MISKIN MAKIN MISKIN


Oleh: Yuliati Sugiono

Indonesia adalah negara yang dianugerahi potensi Sumber Daya Alam yang melimpah. Hal ini tercermin dari lagu Koes Plus dengan liriknya, orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Seharusnya dengan alam yang gemah ripah loh jinawi ini sanggup menyejahterakan rakyatnya.

Namun ironi ketika Guru Besar Ilmu Gizi Fakultas Ekologi Manusia IPB University Drajat Murtianto mengungkapkan bahwa 50% penduduk Indonesia mengalami kelaparan tersembunyi (hidden hunger). Berarti ada sekitar 135 juta orang menderita kelaparan. Hal itu disebabkan kekurangan zat gizi mikro berupa zat besi, yodium, asam folat, seng, vitamin A dan zat gizi mikro lainnya.

Menurut Drajat Murtianto kualitas konsumsi pangan Indonesia belum baik. Penelitian menunjukkan 1 dari 2 penduduk Indonesia tidak mampu membeli pangan hewani, buah dan sayuran yang mengandung zat gizi mikro. Mereka mengalami kelaparan tersembunyi. Disebut kelaparan tersembunyi karena seringkali tanda-tandanya tidak nampak, namun sesungguhnya dampaknya sangat besar.

Dampak kelaparan tersembunyi ini tidak main-main. Secara nasional, lanjutnya, Indonesia dapat mengalami kerugian lebih dari Rp.50 triliun dari rendahnya produktivitas kerja akibat Anemia Gizi Besi (AGB). Angka ini belum termasuk biaya layanan kesehatan akibat defisiensi gizi mikro yang parah dan masalah-masalah gizi yang lain.

Menurutnya, biaya fortifikasi pangan untuk menanggulangi kurang yodium, vitamin A dan zat besi di berbagai negara umumnya kurang dari 0,5 persen harga produknya, tanpa biaya tambahan untuk pendistribusiannya hingga sampai ke konsumen. Mengingat peranannya terhadap produktivitas kerja dan pendapatan, program fortifikasi pangan juga dilihat sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan. (mediaindonesia.com minggu, 18/9/2022).

Sebenarnya bagaimana cara Islam mengatur kesejahteraan rakyatnya?

Negara Khilafah Islamiyah adalah negara yang menerapkan hukum Islam di dalam negeri dan menyebarkan risalah Islam keluar negeri.

Penerapan hukum Islam di dalam negeri ini mencakup semua bidang kehidupan termasuk ekonomi.

Dengan prinsip rahmatan lil alamin, kesejahteraan ekonomi negara Khilafah tercermin dalam politik ekonomi Islam, yaitu penerapan berbagai kebijakan negara untuk menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip ekonomi dalam Islam dimulai dengan pemahaman bahwa seluruh harta kekayaan adalah milik Allah. Allah-lah yang memberikan hak kekuasaan kepada manusia untuk memiliki kekayaan tersebut.

Sehingga, setiap kepemilikan harta harus mendapat izin dari Allah ﷻ. Dititik inilah, izin dari Allah menetapkan kepemilikan (al-milkiyah) menjadi tiga bagian: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.

Negara Khilafah wajib memberikan pelayanan kepada setiap rakyatnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok berupa: kesehatan, pendidikan dan keamanan yang diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat.

Negara juga wajib menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan jasa tersebut, seperti pengadaan rumah sakit dan semua perlengkapannya, sarana pendidikan dan semua perlengkapannya, sarana pengamanan beserta semua perlengkapannya.

Untuk pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang (Sandang, pangan, papan) ditempuh dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut, yaitu:

Pertama, Hukum asal setiap Individu berkewajiban memenuhi kebutuhannya sendiri melalui mekanisme bekerja.

هُوَ الَّذِىۡ جَعَلَ لَـكُمُ الۡاَرۡضَ ذَلُوۡلًا فَامۡشُوۡا فِىۡ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوۡا مِنۡ رِّزۡقِهٖ‌ؕ وَاِلَيۡهِ النُّشُوۡرُ
Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS Al Mulk : 15)

Kedua, Dalam kondisi individu sangup bekerja, namun tidak memiliki kesempatan bekerja, maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan. Sebab hal itu memang menjadi tanggungjawab negara (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, Dalam kondisi individu tidak sanggup bekerja, kerabat dan mahromnya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokoknya. (QS. Al-Baqarah: 233)

Keempat, Dalam kondisi tidak ada kerabat dan mahrom yang mampu memenuhi kebutuhan pokok seorang individu, maka negara berkewajiban mencukupinya melalui kas zakat di Baitul Mal (QS. At-Taubah: 60).

Kelima, Dalam kondisi kas zakat di Baitul Maal tidak mampu memenuhinya, maka negara akan memenuhinya dengan mengambil kas lain.

Keenam, Dalam kondisi kas negara (Baitul Mal) habis, maka semua kaum muslimin berkewajiban mencukupinya (QS. Al-Baqarah: 219, QS. Al-Hasyr: 7)

Demikianlah sistem ekonomi Islam menyejahterakan rakyat dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah.

Posting Komentar

0 Komentar