Oleh: Ramsa
Restorasi justice atau keadilan restorasi merupakan suatu pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Sudah banyak kasus yang ditiadakan hukumannya karena kebijakan keadilan restorasi ini. Data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercatat menuntaskan 15.039 perkara lewat pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif sepanjang tahun 2021 sampai Maret 2022. (Liputan6.com)
Dan yang terbaru per bulan Mei tahun 2022 kejaksaan agung telah menghentikan 1.070 perkara dengan restorasi justice Jaksa Agung Muda bidang pidana umum Fadil Zumhana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative justice itu diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 (seribu tujuh puluh) perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Banyak kisah inspiratif yang terjadi pada perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative, dimana penghentian penuntutan tersebut telah memperkuat penerapan model keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (Detiknews.com 22/5/2022).
Keadilan yang Dipertanyakan
Keadilan itu mestinya melihat banyak sisi. Bukan hanya korban dan terdakwa. Karena sejatinya keadilan ini mutlak diperlukan oleh semua warga negara. Tatkala suatu kejahatan yang dianggap ringan, setelah diputuskan hukumnnya lalu dengan mudah dilakukan restorasi keadilan atau restorative justice sehingga menghentikan pelaksanaan hukuman, jelas ini tidak adil bagi rakyat secara umum.
Sebagai contoh seorang pencuri yang mendapatkan hadiah pengampunan lewat keadilan restorasi, maka awalnya dapat hukuman 1 tahun penjara, lalu setelah ada kebijakan keadilan restorasi, maka si-pencuri tidak akan lagi dihukum, lalu dia kembali ke masyarakat dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menjalankan aksi pencurian. Toh tidak ada hukuman yang berat. Akibatnya masyarakat yang akan merasa tidak aman, dan hal ini mengusik keadilan bagi rakyat.
Bukankah hukuman itu berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan? Dengan hukuman yang berat atau hukuman yang wajar, maka pelaku kejahatan akan berpikir untuk menghentikan kejahatannya. Namun, jika keadilan restorasi terus digalakan dengan alasan berat beban negara mengurusi tahanan, mengurusi penjara dan seluk beluknya atau alasan untuk mengurangi kejahatan yang terjadi di masyarakat, maka hal ini jauh panggang dari api.
Terbukti kebijakan yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun ini, bukannya menurunkan angka kriminalitas, namun semakin membuat pelaku kriminal dengan mudah melenggang. Tak ada efek jera, dan tak bisa menghadirkan keadilan bagi warga negara yang katanya dilindungi haknya oleh negara.
Negara Sekuler Gagal Mewujudkan Keadilan, Islam Solusi Keadilan Bagi Semua
Keamanan dan keadilan merupakan hak bagi semua warga negara. Dan aparatur negara dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan yang mestinya menjalankan sanksi dan aturan tegas bagi pelaku kejahatan. Sistem sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan yang diadopsi Indonesia telah membuahkan kegagalan dalam melindungi keamanan dan keadilan bagi warganya. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seolah hanya slogan kosong tanpa makna. Hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Begitu mudah hukum diutak atik sesuai keinginan atau pesanan oknum tertentu. Bahkan seorang terdakwa bisa memesan jenis sanksi bagi dirinya.
Sistem demokrasi telah memperlihatkan kegagalannya dalam menghadirkan keadilan bagi rakyat luas. Hukum hanya melindungi pelaku kejahatan dan tak mampu melindungi warga negara yang lebih banyak. Ini lah bukti kegagalan suatu sistem hidup ketika tidak memiliki sumber hukum yang jelas, hukum bisa diganti sesuka hati. Hukum bisa digadaikan dengan remisi, abolisi dan lain-lainnya.
Sistem Islam yang unik memberi aturan tegas seputar hukum dan keadilan. Jika terjadi kemaksiatan berupa pencurian misalnya dengan mencapai kadar tertentu yang ditetapkan Allah maka pencuri akan ditangkap, dinasehati, lalu diminta agar meminta maaf, jika korban mau memaafkan pelaku, maka pelaku aman, namun jika kasus masuk pengadilan dan sudah ditetapkan hukumannya, tidak bisa diganggu gugat. Karena hukuman berfungsi sebagai pencegah maksiat dan penebus dosa.
Seorang qadhi atau hakim dalam Islam tidak bisa terbeli dengan uang dan kekuasaan karena kuatnya ketaatan pada Allah, Qadhi atau hakim menyadari salah satu sabda Rasulullah ﷺ bahwa seorang hakim itu sebelah kakinya di surga dan sebelah di neraka. Jika ia adil baginya surga, jika tergelincir sedikit saja maka neraka tempat kembalinya.
Seorang hakim sangat mengerti dan pahami bahwa hidup akan berkahir dan ada hari kiamat, hari diperlihatkan segala amal dan ditimbang semua amalannya. Karena iman pada Allah ﷻ, dan hari kiamat seorang hakim dalam Islam tidak akan mudah mengutak-atik hukum. Tidak akan mengubah satu hukuman ke hukuman yang lainnya. Dan ketika hukuman sudah ditetapkan maka tidak bisa ditangguhkan begitu saja.
Seorang hakim dan manusia muslim pada umumnya tidak bisa menolak datangnya hari perhitungan amal dan hari diberikannya semua catatan amal, siap kah kita dengan laporan amal kita sendiri? Bagaimana dengan kemaksiatan yang sudah kita lakukan atau kebijakan yang tidak sesuai aturan Allah ﷻ, siapkah kita di sidang di akhirat?
Mari berpikir positif dan menyiapkan bekal terbaik ke surga-Nya Allah. Jalankan aturan Islam kaffah, dalam sistem sanksi, peradilan, sistem ekonomi, pendidikan dan sistem bernegara. Semua aturan hidup wajib dikembalikan pada aturan-Nya. Agar jadi wasilah atau jalan menambah taat. Mari baca dan resapi ayat berikut!
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُۥ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِى نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِى نَفْسٌۢ بِأَىِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۢ
Artinya:
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (TQS. Luqman ayat 34)
Allah subhanahu wa taala yang maha tahu dan maha pemberi hukuman yang adil. Semoga kita menjadi orang yang adil di dunia dan kelak selamat bertemu sang maha Adil. Semoga kita menjadi manusia yang selamat di hari kiamat. Aamiin~ [].
Wallahu A'lam
0 Komentar