PRODUKSI MIRAS MAKIN DERAS, GENERASI MUDA DI BEKASI MAKIN BERINGAS


Oleh: Wina Fatiya

Pasca Presiden Joko Widodo menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI), peluang investasi usaha miras skala besar hingga eceran telah dibuka dan berlaku mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 2 ayat 1 Perpres ini menyebutkan, “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.” Artinya Industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman keras mengandung alkohol (anggur) masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Kebijakan pembukaan keran investasi miras di Indonesia ini membuat pabrik illegal produksi miras mengalir kian deras. Derasnya keran produksi miras tak ayal membuat angka kriminalitas di Bekasi semakin meningkat.

Seperti dilansir dari humaspolri.go.id, sebuah rumah yang berada di komplek perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP) Blok A 03 RT 01/RW 08, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, digerebek warga. Lokasi tersebut merupakan pabrik minuman keras oplosan berjenis ciu. (humas.polri.go.id, 01/03/2022)

Sebelumnya, warga perumahan BDP Jatisari menggeruduk rumah yang dijadikan pabrik minuman keras oplosan jenis ciu. Pengerebekan itu dilakukan pada Jumat (25/02/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. (megapolitan.kompas.com, 01/03/2022)

Pelaku kriminal yang berusia remaja pun semakin beringas. Seperti kejadian yang menimpa remaja tanggung yang tengah mencari kucingnya yang hilang, harus meregang nyawa karena dikeroyok sekelompok pemuda karena dituduh mencuri. Setelah pemeriksaan terbukti para pelaku pengeroyokan dibawah pengaruh minuman keras dan juga positif narkoba. Selain itu para pelaku juga tengah merencanakan hendak tawuran. (megapolitan.kompas.com, 12/02/2022)

Negara ini tengah kehilangan arah, bahkan telah terpampang nyata bahwa pemerintah tak lagi memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kebijakan. Apalagi kini pemerintah justru memberikan ijin berdirinya usaha yang merusak. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pemerintah justru membuat kebijakan yang bertentangan dengan tugas dan perannya ditengah masyarakat, yakni memberikan perlindungan dari pengaruh minuman keras yang bisa mengarahkan masyarakat pada berbagai macam tindak kriminalitas.


Khamar Penyebab Maksiat

Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Qs. Al-Baqarah: 219)

Ayat di atas dengan gamblang menyebutkan bahwa khamr dan judi adalah dosa besar. Memang dalam keduanya ada manfaat bagi manusia, namun manfaatnya sangat kecil dibandingkan dosanya, termasuk manfaat dari sisi ekonomi.

Bahkan kerugian yang ditimbulkan oleh khamr jauh lebih besar karena bisa menghilangkan akal sehat. Dan judi bisa mengurangi harta, menimbulkan permusuhan dan menyebabkan ketidakstabilan pikiran dan emosi.

Mengonsumsi khamr adalah salah satu perantara laknat Allah SWT akan mendera. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah saw bersabda,

"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Banyaknya dalil tentang keharaman dan bahaya khamr, nyatanya tidak membuat kaum Muslim dan penguasanya merenung dan belajar. Bahkan mereka cenderung membantah dan tetap melakukan keharaman itu. Padahal Allah SWT sudah mengingatkan dalam ayat:

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا
Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. (Qs. Al-Kahfi: 54)

Cukuplah dalil-dalil ini menjadi cambukkan keimanan agar tak menjadikan khamr sebagai konsumsi, lahan investasi maupun sektor ekonomi strategis. Karena seorang Muslim yang takut pada laknat Allah SWT tentu akan menjauhkan khamr ini baik untuk dirinya, masyarakatnya maupun bangsanya. Jika tetap membuat khamr sebagai sesuatu yang boleh, Jangan-jangan mereka tidak takut laknat Allah SWT.

Wallahu'alam bi showab

Posting Komentar

0 Komentar