WADAS MEMANAS, RAKYAT TERTINDAS


Oleh: Honriani Nst

Dilansir dari detik, Rabu (6/2/2022), Petugas gabungan (polisi dan TNI) lengkap dengan peralatannya (tameng, gas air mata, dan anjing K-9) yang diterjunkan pemerintah untuk pengukuran lahan kuari di desa Wadas berbagi tugas, sebagian besar berjaga-jaga di jalan sekitar masjid kampung di mana warga menggelar istigasah, sedangkan lainnya mengawal warga bersama pihak BPN untuk melakukan proses pengukuran.

Keadaan petugas gabungan yang lengkap dengan peralatan dalam jumlah ratusan itu tentu menimbulkan ketakutan di tengah-tengah warga. Dari penampilan petugas itu, seolah mereka diutus oleh pejabat ke desa yang selama ini penuh ketenangan untuk menghentikan suatu tindakan kriminal, atau kekerasan. Anda bisa bayangkan, jika petugas seperti ini datang ke daerah anda yang selama ini tenang. Tentu menimbulkan suasana yang mencekam!

Pemerintah mengatakan bahwa petugas gabungan itu diutus dalam rangka untuk mengawal petugas BPN mengukur lahan kuari (pertambangan). Pertanyaannya, mengapa BPN mesti dikawal? Bukankah semestinya BPN bertugas mengukur lahan yang sudah jelas ada pemiliknya? Jika BPN mengukur suatu lahan dengan membawa aparat keamanan sebagai pengawalnya, tentu ada masalah dengan lahan yang hendak diukurnya, lahan tersebut belum jelas kepemilikannya! Ataukah BPN mengukur lahan yang dirampas dari rakyat atas instruksi pemerintah setempat demi memuluskan proyek strategi nasional yang belum tentu menyejahterakan rakyat? Instruksi pejabat tetap dilaksanakan walau mayoritas rakyat (lebih80%) tidak setuju atas alih fungsi lahan mereka dari lahan perkebunan menjadi lahan pertambangan. Kamis (10/2/2022) dikutip dari Kompas.

Jangan katakan keadaan di Wadas merupakan bentuk pembangkangan rakyat terhadap pemerintah. Bukankah melalui peraturan yang legal juga telah menetapkan bahwa Wadas sebagai daerah perkebunan? (lihat Perda Purworejo+No. 27 thn 2011 tentang RTRW 2011-2031). Menurut Penulis, apa yang terjadi di Wadas, lebih tepat disebut sebagai perampokan lahan rakyat oleh penguasa dan pengusaha!

Pemerintah melalui bupati Purwokerto menganggap bahwa ini perlawanan rakyat setempat yang akan menghambat program pemerintah menyejahterakan rakyat. Menurutnya proyek strategi nasional ini (pembangunan bendungan Bener) untuk membantu rakyat memenuhi kebutuhan terhadap air mengingat mata pencaharian warga setempat adalah petani. Dikutip dari kompas, Jum'at (11/2/2022).

Benarkah demikian? Jika benar proyek strategi nasional ini untuk menyejahterakan rakyat, lantas mengapa MK memutuskan untuk memberhentikan beberapa proyek strategi nasional itu melalui putusannya?

Lagi pula, perlu difahami bahwa rakyat setempat bukan menolak pembangunan bendungan karena rakyat juga menyadari kebutuhan mereka terhadap keberadaan bendungan yang akan bisa memenuhi kebutuhan para petani terhadap air. Pertanyaan berikutnya apakah benar peruntukan pembangunan bendungan itu untuk memenuhi kebutuhan para petani setempat atau malah untuk kepentingan segelintir orang seperti yang diberitakan media bahwa bendungan itu untuk memenuhi kebutuhan air bandara yang hendak dibangun dan untuk kepentingan pariwisata? Dikutip dari mongabay (25/9/2018).

Bukan pembangunan bendungan yang ditolak rakyat, melainkan rakyat tidak setuju dengan penambangan batu andesit di desa wadas dengan pertimbangan akan merusak lingkungan hidup dan mematikan mata pencaharian rakyat yang selama ini hidup berkecukupan dari hasil pertanian.

Jika memang benar pembangunan bendungan itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat setempat, mengapa rakyat menolak? Jangan katakan rakyat tidak mengerti tentang analisis dampak lingkungan. Jangan katakan bahwa pemerintah sudah mengekuarkan kebijakan berdasarkan analisis dari pakar. Pertanyaannya pakar yang bagaimana? Bukankah anak kecil saja bisa memahami dengan mudah bahwa jika daerah perbukitan dikeruk akan menimbulkan efek kerusakan pada lingkungan hidup? Apalagi yang dikeruk ini merupakan lahan yang subur dengan segala jenis tanaman yang dibutuhkan rakyat setempat, belum lagi berdasarkan peraturan pemerintah jawa tengah tentang RTRW, daerah Wadas termasuk daerah yang rawan longsor.

Jika peraturan pemerintah saja sudah menetapkan daerah Wadas sebagai daerah yang rawan longsor bukankah semestinya perturan berikutnya yang dikeluarkan adalah peraturan yang semakin menguatkan penjagaan terhadap daerah tersebut seperti penetapan sebagai hutan lindung? Ini kok malah dipaksa rakyat untuk membebaskan lahannya untuk penambangan batu andesit. Lantas dengan keadaan ini siapa yang lebih pantas disebut sebagai pihak yang tidak taat aturan, pemerintah atau rakyat?

Sekali lagi rakyat Wadas bukan menolak pembangunan bendungan yang mereka tolak adalah penambangan batu andesit di desa mereka. Jika pemerintah berkilah batu andesit sangat dibutuhkan sebagai material untuk pembangunan bendungan Bener. Pertanyaannya, apakah hanya desa Wadas yang memiliki kekayaan batuan, seperti batu andesit yang dibutkan untuk material bendungan tersebut? Bukankah Kulonprogo selama ini sudah melakukan penambangan andesit? Mengapa tidak dari sana saja dipasok? Jawabannya tidak lain karena pemerintah menginginkan biaya yang lebih murah dalam proyek pembangunan bendungn ini.

Penulis pikir, pernyataan seperti ini semakin menunjukkan bahwa negara ini mengatur urusan rakyat dengan prinsip bisnis, dikeluarkan aturan jika menghasilkan fulus bagi mereka walau mesti mengorbankan rakyat! Inilah yang terjaadi selama ini dalam proyek-proyek pembangunan inftrastruktur, padahal sering yang menikmati hasil pembangunan itu adalah para pengusaha asing, aseng, dan asong. Hm, bukankah penikmat bandara itu kalangan menengah ke atas?

Kondisi seperti ini akan terus berlangsung selama pemerintah mengelola negara ini dengan sistem demokrasi. Sebuah sistem yang berasal dari buah pikir manusia dan dalam rangka memenuhi nafsu serakah para kapital.

Bukankah sebaiknya rakyat mulai berpikir untuk mengelola negara ini dengan sistem yang benar, dengan sistem yang berasal dari Allah Yang Maha Benar? Itulah sistem Khilafah Islamiyah ala Minhajin Nubuwwah. Mari bersegera berpaling dari aturan-aturan yang berasal dari buah pikir manusia yang lemah ini menuju sistem yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Sebagai penutup, mari renungkan ayat cinta dari Allah yang Maha Pengatur berikut ini:

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَاَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ
Maka sampaikanlah (Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang yang musyrik. (QS. Al-Hijr 15: 94)

Ayat ini, merupakan perintah Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. untuk menyerukan ajaran Islam ke tengah-tengah masyarakat Arab Jahiliyyah. Sejak ayat ini turun, maka Rasulullah SAW. pun mulai menyuarakan dengan lantang tentang keburukan-keburukan aturan yang diterapkan pada masyarakat Arab jahiliyyah pada masa itu.

Sebelumnya dakwah Rasulullah hanya sebatas ibadah mahdah, namun sejak turun ayat ini, Rasulullah SAW. mulai mendakwahkan aturan Islam dalam kancah kehidupan, bukan lagi dakwah sekedar spiritual semata! Rasulullah SAW. dengan lantang mengajak masyarakat Arab jahiliyyah untuk hidup dengan aturan Islam.

Begitu juga hendaknya saat ini, umat Islam bersegera beralih meninggalkan sistem demokrasi yang menyuburkan riba yang diharamkan Allah SWT. menuju kepada sistem Khilafah Islamiyyah ala Minhajin Nubuwwah.

Umat Islam tidak lagi hanya sekedar shalat tasbih, tapi umat Islam berpolitik dengan politik Islam yang dicontohkan baginda Rasulullah SAW. Sungguh kemenangan yang dijanjikan Allah itu suatu kepastian, mari sambut kemenangan itu dengan turut terlibat dalam perjuangan pergantian sistem demokrasi yang fasad ini menuju sistem Khilafah Islamiyyah ala Minhajin Nubuwwah yang diridlai Allah SWT! Mari siapkan diri dengan menguatkan akidah dan meningkatkan amal shaleh. Wallahu ‘alam!

Posting Komentar

0 Komentar