Ada upaya untuk menarasikan 6 laskar FPI yang menjadi korban kekejian aparat sebagai penjahat. Diantarnya, saat menghadirkan ahli ilmu kepolisian dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Kombes Purn Dr Warasman Marbun SH MH. Warasman menyatakan doktrin internasional yang menilai lebih baik penjahat mati daripada petugas.
Narasinya seolah 6 laskar FPI adalah penjahat dan layak untuk ditembak, ketimbang petugas yang mati. Padahal, 6 laskar FPI hanya mengawal ulama, tidak berstatus buron, bukan tersangka, bahkan terperiksa pun tidak.
Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) seperti tidak diindahkan. Korban yang semestinya dibela, justru dinarasikan sebagai penjahat.
Belum lagi, di Twitter trending tagar #KM50PetugasTidakSalah. Seolah, ada pra kondisi agar terbentuk opini umum memberikan pembelaan kepada pelaku pembunuhan sadis di KM 50.
Bagaimana ulasannya? simak dalam tayangan video berikut ini:
0 Komentar