SETELAH MELAKUKAN KRIMINALISASI TERHADAP AJARAN ISLAM, KINI REZIM MELAKUKAN KRIMINALISASI TRADISI ISLAM?


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Sebagaimana telah saya prediksi sebelumnya, putusan atas permohonan praperadilan no perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa 12 Januari 2021, akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Tim Kuasa Hukum HRS, kuasa hukum mempertanyakan penolakan praperadilan ini apakah akan menjadi preseden, sebagai sandaran legitimasi bagi penyidik dan JPU untuk menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara.

Meskipun, pertanyaan ini sebenarnya telah terjawab melalui proses penyidikan yang dilakukan secara dipaksakan terhadap HRS. penyidikan terhadap HRS, mengkonfirmasi bahwa rezim ini anti Islam. Sebelumnya, sikap rezim yang anti Islam ini telah diwujudkan saat mengkriminalisasi ajaran Islam Khilafah yang dijadikan sandaran legitimasi untuk mencabut BHP HTI dan mempersoalkan AD ART FPI hingga pembubarannya. 

Kriminalisasi juga terjadi pada bendera tauhid yang dituduh bendera teroris, bendera radikal. Pada saat yang sama, rezim ini membiarkan simbol PKI beredar dan bahkan melegitimasi keberadaannya dengan ungkapan hanyalah trend anak muda.

Kini, kriminalisasi itu dilanjutkan bukan hanya terhadap ajaran Islam Khilafah dan bendera tauhid. Maulid Nabi Muhammad Saw yang agung, sebagai tradisi Islam yang telah lama mengakar di negeri ini, dijadikan locus, tempus, dan konteks proses pidana, meskipun meminjam legitimasi dari ketentuan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sebelumnya, HRS juga dipersoalkan menggunakan ketentuan pasal 93 Jo pasal 9 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kekalahan Tim Kuasa Hukum dalam kasus praperadilan ini, bukan karena lemahnya bukti maupun argumentasi. Sebagaimana diketahui, kasus terhadap HRS bukanlah kasus hukum, melainkan kasus politik yang meminjam narasi penegakan hukum. Dalam pertarungan politik dimana penguasa menguasai seluruh organ dan lembaga kekuasaan, kekalahan praperadilan ini adalah hal yang lumrah dan harus demikian adanya.

Hanya saja, praperadilan ini mampu membuka tabir awal, dari berbagai kezaliman yang melingkupi kasus HRS, dan akan menjadi semakin terang benderang saat pemeriksaan perkara pokoknya nanti. Tim Kuasa hukum, telah mampu menggelar dasar argumentasi hukum, untuk menarik legitimasi publik agar berada pada pihak HRS dalam kasus ini.

Selanjutnya, publik yakni seluruh rakyat Indonesia akan menjadi Hakim yang mengadili perkara ini. Rezim, bisa saja memenangkan vonis peradilan. Tetapi rezim tak akan mampu memenangkan vonis publik, dan tak akan mampu merebut hati umat untuk berpihak kepada rezim.

Umat semakin paham dan muak terhadap seluruh parodi hukum yang menjijikkan ini. Umat, dapat mengindera dan memahami fakta secara terang benderang, bahwa kasus yang menimpa HRS adalah kasus politik, HRS adalah korban kezaliman rezim, korban kriminalisasi.

Wahai umat, teruslah bersuara dan sampaikan lah kebenaran. Tunjukkan keberpihakan dan pembelaan kepada kebenaran, dan menyatakan menentang dan melawan kezaliman. Tak ada pilihan netral, Umat harus berpihak pada Islam, membela kebenaran, membela ulama, dan menentang rezim zalim.

Ini bukan hanya soal nasib umat ini, tetapi juga nasib generasi sesudahnya. Apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita, jika kita bungkam pada penindasan dan kezaliman ?

Kita bisa bersabar dengan kezaliman ini, tetapi tak akan pernah mewariskan kezaliman ini pada generasi selanjutnya. Karena itu, cukup kita, dan kita harus memotong periode kezaliman, hingga anak cucu kita kelak, tidak mewarisi dari kita, kecuali keadilan dan kesejahteraan, berada pada naungan ridlo Allah SWT. [].

Posting Komentar

0 Komentar