![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkc-pD08wnKTVGsmW90NqxveMuU63D4usfTAL7J_aZSOXvZv-GDtr8rvKvWAJxyETKe1tuZsVEIs_FUZofQmmmnB2hfhXhAttpEyO2ylCIvq3atKncXk1-G0C4syTleMdPWHCDWRBxug/w640-h394/Gudang-Opini-Politik-dan-Ekonomi.jpg)
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Dua faktor penting, bahkan bisa dikatakan paling utama dan berpengaruh dalam proses perubahan adalah masalah politik dan ekonomi. Sistem politik yang baik harus memiliki karakter : Stabil dan aspiratif. Adapun sistem ekonomi yang baik harus memiliki karakter : menjamin keadilan dan pertumbuhan.
Politik yang stabil, harus mengadopsi sistem nilai yang universal, fixd, objektif dan dapat menjadi acuan bersama rakyat dan penguasa. Ketertundukan pada nilai ini penting, agar tidak terjadi sengketa antara rakyat dan penguasa karena perbedaan standar nilai yang dijadikan acuan.
Politik yang aspiratif, maksudnya mampu mendengar, menampung, dan merealisasikan apa yang menjadi aspirasi publik, dalam rangka memenuhi apa yang menjadi hajat dan kebutuhan bersama.
Ekonomi yang adil, adalah ekonomi yang mampu menjamin distribusi harta yang merata ditengah manusia dengan memperhatikan faktor fitrah dan kecenderungannya. Ekonomi yang produktif adalah ekonomi yang mampu menstimulasi pertumbuhan, karena adanya gairah setiap individu masyarakat untuk bekerja, karena adanya pengakuan atas jaminan kepemilikan individu ditengah masyarakat.
Khilafah memiliki dua karakter ini sekaligus, yakni politik yang stabil dan aspiratif. Ekonomi yang adil dan produktif (tumbuh).
Dalam politik, Khilafah mengambil norma dari Al Qur'an dan as Sunnah. Norma yang diadopsi untuk dijadikan hukum dan perundangan ini bersifat tetap, sehingga menghilangkan perdebatan antara rakyat dan penguasa tentang sejumlah nilai yang sifatnya pasti dan tak memiliki ruang untuk diperdebatkan, kecuali hanya tinggal dijalankan dan dikontrol agar sejalan dengan norma.
Hukum hukum seputar hudud dan qisos diyat, sifatnya pasti. Negara dan rakyat, tak berwenang mengubah aturan yang telah diturunkan Allah SWT. Hukum hukum yang berasal dari dalil yang Qot'i semisal haramnya riba, haramnya meninggalkan sholat, haramnya mengumbar aurat, adalah sesuatu yang pasti. Hanya saja, Khilafah dapat menentukan ta'jier berupa sanksi tertentu bagi yang melanggarnya, atau menyerahkannya kepada Qadli (Hakim).
Haramnya tambang dikuasai asing, haramnya hutan dan lahan konversi hutan dikelola swasta dan asing, juga pemberian sanksi terhadap hal itu, menjadi wewenang Khilafah. Sehingga, rakyat tinggal ikut mengontrol pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan khilafah.
Norma yang fixd ini, menghilangkan perdebatan antara rakyat dengan penguasa. Tak ada produk UU yang menyebabkan rakyat dan penguasa bertengkar, atau kalaupun ada kecil sekali. Karena sumber norma yang diadopsi penguasa dan rakyat sama : *yakni Al Qur'an dan as Sunnah.*
Sementara didalam sistem demokrasi, sumber hukum itu akal manusia (hawa nafsu), baik yang dinisbatkan kepada rakyat, atau para kapitalis. Penguasa akan mengeluarkan hukum dan UU berdasarkan kepentingan kapitalis, rakyat berdasarkan kehendaknya. Akhirnya, karena berangkat dari sumber norma yang berbeda, selamanya antara penguasa dan rakyat bertengkar. Hal ini, menyebabkan negara tidak stabil.
Dalam proses rekrutmen politik, Khilafah sangat partisipatif karena melibatkan rakyat untuk memilih dan membaiat Khalifah. Bahkan, kekuasaan dalam sistem Khilafah ada ditangan umat. Umat lah, yang berhak memilih dan membaiat Khalifah.
Berbeda dengan sistem kerajaan, kekuasaan tidak melibatkan partisipasi rakyat dimana kekuasaan sudah menjadi hak eksklusif keluarga kerajaan. Kekuasaan dialihkan dengan sistem pewarisan putra mahkota.
Dalam demokrasi, yang berdaulat adalah suara kapital. Meskipun, dalam proses pemilihan melibatkan rakyat. Namun, yang jadi penguasa hanyalah yang didukung pemodal. Yang tidak punya modal, tidak akan diusung oleh partai.
Sistem politik Khilafah sangat stabil, sebab sejak dibaiat Khalifah akan memimpin hingga akhir hayatnya. Tidak akan ada pergolakan politik lima tahun sekali, yang menyebabkan energi negara dihamburkan untuk hal yang tidak penting.
Pada kasus Pilpres 2019 misalnya, 24 Triliun habis. Hasilnya, hanya melanjutkan kekuasaan Jokowi. Dampaknya, 894 anggota KPPS meninggal dunia, belum lagi pembelahan ditengah rakyat semakin mengkhawatirkan.
Adapun dalam sistem ekonomi, Khilafah menjamin keadilan dengan distribusi harta yang merata ditengah masyarakat melalui sistem kepemilikan yang ditetapkan oleh Syara'.
Barang yang terkategori milik individu, seperti rumah, tanah, bangunan, benda bergerak seperti mobil, barang elektronik, makanan dan minuman, dan semua benda lainnya diizinkan dimiliki oleh individu. Individu boleh kaya sampai pada batas yang tidak ditentukan oleh negara, sepanjang mereka berbisnis dalam cabang faktor produksi barang yang terkategori milik individu (Al Milkiyatul Fardiyah/ Private Property).
Sementara itu, individu diharamkan sama sekali untuk menguasai cabang produksi yang terkategori milik umum. Seluruh tambang dengan deposit melimpah, Padang gembalaan, hutan dan lahan konversi dari hutan, laut, danau, dan barang lainnya yang secara asal terlarang bagi individu, tak boleh dikuasai individu. Di cabang produksi ini, individu, swasta, asing dan aseng, tak boleh menjadi kaya karena mengangkangi barang yang terkategori milik umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property).
Semua barang yang terkategori milik umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property), wajib dikuasai Khilafah dan hasilnya didistribusikan kepada seluruh rakyat. Inilah, jaminan keadilan dan distribusi ekonomi yang diatur dalam Islam.
Berbeda dengan kapitalisme demokrasi, yang membebaskan harta jenis milik umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property) untuk dimiliki individu, swasta asing maupun aseng. Konsep ini, menjadikan harta hanya dikuasai kaum kapitalis. Sementara hajat rakyat banyak, jadi terhalang karena barang yang hakekatnya milik publik telah dirampok oleh individu, swasta asing maupun aseng untuk menumpuk kekayaan pribadi mereka.
Sistem ekonomi Islam juga menyebabkan ekonomi akan bertumbuh dengan optimal disebabkan :
Pertama, Islam membolehkan, mengakui dan menjamin setiap individu masyarakat untuk memiliki harta jenis kepemilikan individu. Hal ini berbeda dengan sistem sosialisme komunisme yang mengharamkan individu memiliki harta. Pengakuan dan jaminan ini, mendorong anggota masyarakat bergairah untuk berproduksi karena adanya kompensasi dan pengakuan atas hak individu.
Kedua, harta jenis milik umum akan dikelola negara dan dikembalikan kepada rakyat. Itu artinya, manfaat ekonomi didistribusikan langsung kepada rakyat, bukan menuggu muntahan proses produksi dari kerakusan bisnis kaum kapitalis. Ketika ada usaha tambang, rakyat bukan hanya jadi kuli dan pedagang minuman dan makanan disekitar tambang, tapi mendapatkan hak langsung dari hasil tambang melalui distribusi dari negara.
Hal ini, selain alamiah mendorong banyaknya konsumsi rakyat, juga otomatis meningkatkan produksi. Mengingat, meningkatnya konsumsi sudah pasti meningkatkan produksi dan penciptaan lapangan kerja.
Ketiga, Negara memiliki hak kelola pada sejumlah barang yang terkategori milik negara seperti Kharaj, Fa'i, Khumus, dll. Termasuk, berhak mengambil dan mendistribusikan zakat.
Harta jenis ini seperti zakat, akan didistribusikan oleh Negara sebagai jaring pengaman sosial, atas mekanisme distribusi yang belum merata dari pasar. Distribusi yang mengacu pada mekanisme pasar, hanya diberikan kepada anggota masyarakat yang terlibat dalam produksi.
Namun, bagi rakyat miskin, tak punya pekerjaan, atau terhalang karena cacat fisiknya, tentu tak bisa atau terhalang untuk melakukan produksi. Padahal, untuk mengakses barang dan jasa di pasar mereka harus punya uang yang diperoleh dari proses produksi (bekerja atau usaha).
Nah, saat itulah Negara membagikan harta zakat secara cuma-cuma, bukan sebagai kompensasi dari kerja, agar semua orang miskin, orang lapar, orang cacat, tetap terjamin haknya untuk tetap hidup, bisa makan, bisa nyandang, bisa memiliki papan, meskipun tidak bekerja (tidak berproduksi).
Itulah sistem Khilafah, yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebuah sistem pemerintahan yang akan menjamin politik stabil dan ekonomi didistribusikan secara adil. Keren bukan? [].
0 Komentar