Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Setelah Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, nampaknya Keputusan yang diumumkan secara gegap gempita melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, tidak dianggap oleh FPI.
Sesaat setelah pengumuman pembubaran, Organisasi yang menamakan diri FRONT PERSATUAN ISLAM mengeluarkan PERNYATAAN PERS ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM.
Organisasi baru yang dideklarasikan oleh Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, dll, mengeluarkan sejumlah pernyataan penting terkait pengumuman pembubaran FPI.
Dalam pernyataan Front Persatuan Islam, disampaikan beberapa poin penyataan, yaitu :
Pertama, pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.
Kedua, Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah dipandang sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.
Ketiga, Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI 2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.
Keempat, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
Kelima, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.” Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Keenam, Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.
Ketujuh, kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk
menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezimdzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Nampaknya, FPI (Front Perrsatuan Islam) melakukan serangan balik secara politik. Dan pengumuman FPI ini menjadikan pengumuman pemerintah yang dilakukan menjadi tidak bernilai.
Secara hukum, pemerintah hanya membubarkan Front Pembela Islam. Pemerintah tak memiliki kewenangan dan legitimasi untuk melarang warga negara untuk mendirikan ormas bernama Front Persatuan Islam, Front Perjuangan Islam, Front Penegak Islam, atau FPI lainnya sepanjang bukan Front Pembela Islam.
Dalam ketentuan pasal 9 UU Ormas (UU No 17 Tahun 2013 yang diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 menjadi UU), mendirikan ormas syaratnya sangat sederhana. Cukup dengan tiga orang, ormas sudah bisa didirikan.
Itu artinya, jika FPI baru (Front Persatuan Islam) dibubarkan kembali, dalam waktu satu hari FPI bisa mendirikan 100 ormas. Akankah, pemerintah mengumpulkan 6 pejabat tinggi dan mengumumkan pembubaran Ormas 100 kali dalam sehari?
Keputusan pembubaran FPI adalah keputusan politik, bukan keputusan hukum karena tidak ditempuh melalui proses peradilan. Jadi, sah dan konstitusional FPI melawan secara politik dengan mendirikan FPI baru. [].
0 Komentar