Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Ketidakmampuan membedakan ilmu ekonomi dengan sistem ekonomi, menyebabkan kaum muslimin berada pada dua kutub esktrim. Pertama, pandangan yang menyatakan semua yang dari barat kufur, haram diadopsi, kaum muslimin tak boleh berkiblat pada barat, apapun itu. Kedua, pandangan yang membabi buta taklid pada barat, semua yang dari barat dianggap hebat, dan tak lagi ada yang tersisa dari barat, kecuali diambil alih tanpa koreksi.
Padahal, ada dua hal dalam ekonomi yang substansinya berbeda yakni : ilmu ekonomi dan sistem ekonomi.
Ilmu ekonomi adalah serangkaian cara yang dapat ditempuh untuk melakukan dan meningkatkan produksi serta menjaga ketersediaan barang dan jasa ditengah manusia. Pada aspek ini, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara Islam, kapitalisme maupun sosialisme. Semua metode ilmiah untuk meningkatkan produksi dan menjaga pengadaannya, adalah bahasan sains yang sifatnya ilmu universal.
Peningkatan produksi dengan cara intensifikasi, ekstensifikasi maupun diversifikasi produksi, adalah ilmu yang bersifat umum. Tidak ada perbedaan dan tidak dipedulikan, apakah berasal dari Islam, kapitalisme maupun sosialisme.
Ilmu ekonomi seperti teori break event point, teori supply creates its own demand, teori kurva permintaan dan penawaran, termasuk bagaimana meningkatkan produksi dengan teknologi pertanian, teknologi industri, digitalisasi industri, dan seterusnya, adalah ilmu yang murni saintis yang tidak dipengaruhi oleh pandangan hidup (world view) atau ideologi tertentu.
Adapun sistem ekonomi adalah suatu pandangan hidup tentang bagaimana harta yakni barang dan jasa beredar (didistribusikan) ditengah-tengah manusia. Mengenai aspek kedua ini, corak ideologi sangat menentukan dan berbeda beda cara mendistribusikan harta ditengah masyarakat antara satu ideologi dengan ideologi yang lain.
Kapitalisme misalnya, menyerahkan urusan distribusi harta ditengah manusia pada mekanisme pasar. Pandangan atas kebebasan kepemilikan, menjadikan individu akan berproduksi dan memperoleh hasil produksi melalui mekanisme pertukaran dalam pasar. Karena itu, cukuplah pasar yang akan mendistribusikan kepentingan antara permintaan dan penawaran, sehingga dengan asas ini harta yakni berupa barang dan jasa terdistribusi ditengah masyarakat.
Adapun sosialisme memandang pasar yang berbasis kebebasan kepemilikan adalah asas eksploitasi dan penindasan pada kaum buruh. Para kapitalis telah merampas hasil kerja buruh, berupa usaha yang telah dicurahkan untuk menghasilkan barang dan jasa, kemudian menisbatkan itu sebagai keuntungan usaha dan modal yang menjadi hak pengusaha.
Pasar juga tidak dapat mendistribusikan harta secara adil dan merata, sebab hanya yang berproduksi, memiliki andil dalam rantai produksi, yang berhak atas konsumsi harta. Sosialisme menentang ide kebebasan kepemilikan individu, bahkan menghapus kepemilikan individu yang dianggap biang kerakusan dan penindasan sistem kapitalisme.
Kemudian, sosialisme menawarkan ide "kepemilikan bersama" dan kemudian melakukan proses produksi dan distribusi harta secara kolektif. Asas untuk membagi antara kewajiban bekerja dan hak atas bagian dari hasil kerja adalah dengan menerapkan kaidah :
"setiap orang bekerja sesuai dengan kesanggupannya, dan memperoleh bagian sesuai dengan kebutuhannya"
Adapun Islam, tetap mengakui, menghormati bahkan menjaga eksistensi kepemilikan individu tetapi tidak membebaskannya. Islam mengatur, hanya barang tertentu yang boleh dimiliki oleh individu.
Sementara Islam, telah menetapkan sejumlah harta menjadi milik bersama atau kepemilikan umum. Kemudian, Islam menyerahkan pengelolaan harta ini kepada Khalifah, agar mengelola dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat selaku pemilik harta.
Harta harta dari jenis tambang dengan deposit melimpah, hutan, padang gembalaan, harta yang secara asal terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti laut, sungai, kanal, lembah, dll, diharamkan bagi individu, ditetapkan menjadi milik umum, dan diserahkan pengelolaannya kepada Negara (Khilafah), dimana Khalifah bertindak selaku wakil Umat untuk mengelola harta tersebut dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat.
Islam juga telah menetapkan sejumlah harta menjadi hak negara, yang wewenang mengambil dan mendistribusikannya ada pada negara. Negara diberi wewenang untuk mengelola harta kharaj, ghanimah, usyur, fa'i, khumus, juga harta zakat, sebagai modal untuk memberikan pelayanan kepada rakyat.
Dengan pemahaman ini, hal-hal yang terkait konsepsi kepemilikan, sebab kepemilikan, pengembangan harta, tak boleh diambil dari barat kapitalis atau sosialis. semua harus diambil dari akidah Islam.
Misalnya, sebab kepemilikan dalam Islam diatur terbatas seperti dari warisan, bekerja, dan mengharamkan sebab kepemilikan dari konversi milik umum menjadi milik pribadi. Pengembangan harta juga bisa ditempuh dengan berniaga, tak boleh dengan bisnis Ribawi. Jadi, semua mekanisme pengembangan harta seperti dengan transaksi leasing, asuransi, perseroan saham, koperasi, semuanya terlarang dan haram dalam pandangan Islam.
Sebaliknya, Islam menghalalkan syirkah baik mudlorobah, inan, Abdan, wujuh atau Muafadhoh. Islam menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba, mencuri, menipu, berjudi, dll. Karena itu, mengembangkan harta melalui bursa saham, atau deposito bank, diharamkan dalam Islam.
Jadi, Islam telah mengatur secara rinci bagaimana sistem ekonomi diberlakukan. Islam tidak membiarkan manusia bebas memilih jalan hidup, dengan dalih agama tidak mengatur dan Rasulullah Saw menyatakan umat Islam lebih mengerti.
Adapun konteks hadits "antum a'lamu bi umuri dunyakum" (kalian lebih tahu dalam urusan dunia kalian), sababul wurud nya demikian :
Suatu ketika, Rasulullah Saw menyarankan sahabat untuk tidak mengawinkan kurma. Kemudian, sahabat mengikutinya. Dan ternyata, panen (produksi kurma), menurun akibat tidak dilakukan penyerbukan kurma melalui bantuan manusia, sehingga menurunkan produksi kurma.
Hal itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw, dan kemudian keluarlah hadits tersebut. Jadi, konteks hadits hanya pada soal produksi dan segala hal yang berkaitan dengan produksi, termasuk teknologi penyerbukan kurma. Hadits ini tidak relevan, jika dianggap sebagai dalih umat Islam boleh mengambil demokrasi dari barat, karena itu dianggap urusan dunia.
Islam telah mengatur lengkap, baik urusan dunia maupun akhirat. Justru Islam dan syariah nya, turun untuk mengatur urusan dunia Umat Islam agar sejalan dengan kehendak Allah SWT, agar diridhoi dan mendapatkan kemaslahatan hidup, baik dunia dan akhirat. [].
0 Komentar