INI KELANJUTAN TULISAN BAGAIMANA MEMILIH KHALIFAH DAN MENEGAKKAN KHILAFAH


Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Pada tulisan yang lalu, saya sudah berbaik hati menuliskan untuk Anda bagaimana memilih Khalifah. Prinsipnya, dengan musyawarah untuk mufakat. Jika kesepakatan mengerucut pada satu calon, tinggal di bai'at maka jadilah dia seorang Khalifah. Jika lebih dari satu calon, maka dipilih mana yang lebih layak dan diridhoi Umat. Selanjutnya, CALON TERPILIH DIBAI'AT DAN JADILAH DIA SEORANG KHALIFAH.

Namun tersisa pertanyaan, bagaimana jika Khilafah belum ada? Bagaimana mengembalikan Khilafah, setelah dibubarkan oleh Mustafa Kamal antek Inggris pada tahun 1924 di Turki? Negeri mana yang dapat dijadikan titik awal berdirinya Khilafah? Siapa yang layak menjadi Khalifah untuk yang pertama kali?

Baiklah, kita lanjutkan diskusinya, ...

Ketentuan pemilihan khalifah pada tulisan sebelumnya, berlaku pada saat khalifah sudah ada, kemudian meninggal atau diberhentikan. Apabila sebelumnya belum ada khalifah, maka wajib bagi kaum Muslim mengangkat seorang khalifah bagi mereka untuk menerapkan hukum syariah dan mengemban dakwah ke seluruh dunia.

Dalam keadaan demikian, jika suatu wilayah di wilayah dunia Islam ini telah membai'at seorang khalifah dan akad kekhilafahan telah terwujud padanya, maka menjadi kewajiban bagi kaum Muslim di berbagai wilayah lainnya untuk membaiat dengan baiat taat atau baiat in’iqãd. Ini berlaku setelah terwujud akad kekhilafahan pada khalifah yang baru tersebut dengan baiat di negerinya. 

Hanya saja, negeri tersebut harus memenuhi empat syarat berikut:

Pertama, Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki atau bersifat independen, yang hanya bersandar pada kaum Muslim saja. Tidak bersandar kepada suatu negara kafir atau suatu kekuasaan kafir mana pun.

Kedua, Keamanan kaum Muslim di negeri itu adalah keamanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan negeri itu, baik dalam negeri maupun luar negerinya, merupakan perlindungan Islam. Yakni, berasal dari kekuatan kaum Muslim yang dipandang sebagai kekuatan Islam saja.

Ketiga, Negeri itu mengawali secara langsung penerapan Islam secara total, sekaligus, dan menyeluruh serta langsung mengemban dakwah Islamiyyah.

Keempat, Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat-syarat in’iqãd. Kekilafahan meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyyah, karena yang wajib hanya syarat in’iqãd.

Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka dengan bai'at negeri itu saja khilafah sesungguhnya telah terwujud dan akad kekhilafahan telah terjadi. Dalam hal ini, khalifah yang telah dibaiat dengan baiat in’iqãd, secara sah merupakan khalifah yang sesuai dengan syariah sehingga pembaiatan kepada yang lain itu menjadi tidak sah. 

Dengan demikian, negeri mana pun yang membaiat seorang khalifah lain setelah itu adalah batil dan tidak sah. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Sa’id al Khudri dari rasulullah saw yang bersabda:

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
Apabila dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya” (HR Muslim).

Hadits ini menjelaskan, bahwa ketika negara tidak memiliki khalifah baik karena meninggalnya khalifah, karena diberhentikan maupun berhenti secara otomatis  lalu dibai’at dua orang untuk menduduki kekhilafahan, maka yang paling akhir di antara kedua orang tersebut wajib dibunuh, apalagi kalau diberikan lebih dari dua orang. 

Ini juga merupakan kinãyah (kiasan) terhadap larangan adanya pembagian negara khilafah, yang juga berarti mengharamkan negara khilafah menjadi banyak negara, bahkan mewajibkan tetap hanya satu negara.

Bagaimana dengan negeri ini, apakah layak menjadi 'Madinah Kedua' dimana negeri ini menjadi negeri pertama tegaknya Khilafah, dan kemudian menyatukan negeri kaum muslimin lainnya dalam satu kekhilafahan Islam?

Jawabnya adalah, jika negeri ini memenuhi 4 (empat) syarat diatas, maka Negeri ini layak menjadi titik tolak berdirinya Khilafah. Mengenai siapa calon Khalifahnya, tentu siapapun bisa mencalonkan sepanjang memenuhi syarat in'iqod. Adapun siapa yang terpilih dan dibai'at menjadi Khalifah, semua berpulang kepada umat Islam kepada siapa mandat itu diberikan.

Peta jalan ini, dikhususkan bagi anda yang sudah muak pada demokrasi. Bagi Anda, yang masih beriman kepada demokrasi, percaya janji perubahan melalui Pemilu, Pilpres dan Pilkada, saran saya sebaiknya lupakan saja tulisan ini. [].

Posting Komentar

0 Komentar