![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOUtWiKv2LWqY2Ggc5EY7JMNhuRGObbaM8Tespl8_hTzMlQ9JaWTy4z1EuKd-WCW4lgjAJld0DA-JXJLu3ltP01bIFbl-j2yyV0QdMQYbWEgEfNvygjUHSy8ixCl5t_sU2z8PIADwaCQ/w640-h394/Gudang-Opini-Khilafah-dan-PKI.jpg)
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Saat penulis men-share artike terkait konsepsi kepemilikan dalam sistem Khilafah, yang terbagi dalam Kepemilikan Individu (Al Milkiyatul Fardiyah/Private Property), Kepemilikan Umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property) dan Kepemilikan Negara (Al Milkiyatul Daulah/State Property). Ada salah satu anggota GWA IDE Human Development menanyakan apakah penulis telah membaca buku DAS KAPITAL Marx, dan Kitab Al Kharaj Karya Abu Yusuf.
Das Kapital (Modal) adalah sebuah buku yang berisi suatu pembahasan yang mendalam tentang ekonomi politik yang ditulis oleh Karl Marx dalam bahasa Jerman. Marx adalah ideolog Sosialisme Ilmiah, satu istilah yang membedakan Marx dengan pendahulunya yang hanya mampu memikirkan kondisi ideal tanpa bisa merinci peta jalan menuju kondisi ideal.
Adapun Kitab al-Kharaj ditulis oleh Abu Yusuf atas permintaan Khalifah Harun ar- Rosyid. Kitab ini ditulis agar menjadi acuan dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, usyur, zakat dan jizyah. Abu Yusuf sendiri bermazhab Hanafi.
Anggota IDE Human Development tersebut membuat simplifikasi bahwa Marx terinspirasi Abu Yusuf dalam menawarkan konsepsi kepemilikan dalam ideologi sosialisme. Padahal, Abu Yusuf adalah ulama yang hidup pada tahun 113-182 H/731-798 M, merupakan seorang ahli fiqih yang lahir pada masa Ummayah namun berkarya dan diakui pada masa Abassiah.
Sementara Karl Marx lahir 5 Mei 1818 dan meninggal 14 Maret 1883 (pada umur 64 tahun). Marx adalah seorang filsuf, ekonom, sejarawan, pembuat teori politik, sosiolog, jurnalis dan sosialis revolusioner asal Jerman. Dialah, ideolog Sosialisme Komunisme.
Dari latar sejarah dan tempat lahir dan hidup, tak ada yang bisa menyambungkan sejarah pemikiran Marx dengan Abu Yusuf. Pemikiran Marx lebih dipengaruhi oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel (Hegel). Melalui dialektika Hegel, Marx membangun konsepsi Sosialisme dan mengkritik pemikiran kapitalisme.
Jadi, tidak ada hubungannya antara Marx dengan Abu Yusuf, tidak ada hubungan pemikiran Marx tentang Kepemilikan Bersama (Collectiv Property) dengan sistem kepemilikan Islam yang diadopsi Khilafah, yang membagi kepemilikan menjadi Kepemilikan Individu (Al Milkiyatul Fardiyah/Private Property), Kepemilikan Umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property) dan Kepemilikan Negara (Al Milkiyatul Daulah/State Property).
Ide kepemilikan bersama Marx, muncul atas penentangan Marx pada ide kepemilikan individu yang diadopsi ideologi kapitalisme liberalisme. Menurut Marx, konsep kepemilikan individu inilah yang membuat para kapitalis rakus merampas hak buruh. Konsep kepemilikan individu inilah, biang masalah penindasan terhadap buruh dan manusia pada umumnya. Karena itu, untuk menghilangkan penindasan (eksploitasi) Marx menawarkan konsep kepemilikan bersama dan menghapus hak atas kepemilikan individu.
Menurut Marx, kepemilikan barang harus dikonversi menjadi kepemilikan bersama. Adapun produksi, dilakukan secara kolektif. Untuk mendistribusikan tugas kerja produksi dan manfaat dari produksi, kaum sosialis menggunakan kaidah :
"Setiap orang bekerja berdasarkan kesanggupannya dan memperoleh bagian hasil produksi sesuai dengan kebutuhannya".
Namun, konsepsi yang menghapus kepemilikan individu ini bertentangan dengan fitrah manusia. Mustahil, menghilangkan naluri kepemilikan pada setiap individu apalagi menghapusnya. Naluri inilah, diantara sebab manusia mau berroduksi agar mendapatkan kompensasi berupa kepemilikan individu.
Kegagalan pemikiran Marx terbukti dengan runtuhnya Soviet. Sebelum Soviet runtuh, dan Rusia akhirnya mengadopsi ekonomi liberal, ide kepemilikan bersama Marx ini menyebabkan Soviet lesu, produksi menurun drastis.
Sebab, individu rakyat ogah berproduksi. Untuk apa individu giat berproduksi jika hasil produksi tidak bisa dimiliki secara pribadi? Konsepsi kepemilikan Marx ini telah melawan kodrat manusia yang memiliki naluri kepemilikan secara individual.
Islam yang diterapkan melalui institusi Khilafah tidak menghapus kepemilikan individu, tetapi juga tidak memberikan kebebasan tanpa batas. Syariat Islam telah menetapkan sejumlah barang bisa dimiliki oleh individu, sebagian yang lain menjadi milik umum dan barang tertentu menjadi wewenang negara selaku pemiliknya. Pengaturan ini, menyebabkan distribusi harta ditengah manusia menjadi adil dan merata.
Individu tetap bisa bekerja, memiliki barang, menjadi kaya dan dilindungi kepemilikannya. Namun syariah membatasi individu agar tidak menjarah harta milik umum seperti tambang dan lahan hutan, agar menjadi kaya raya dengan menzalimi masyarakat. Islam juga memberi wewenang Negara untuk mengelola harta zakat untuk dijadikan jaminan sosial agar setiap individu rakyat tetap terpenuhi kebutuhan pribadinya, setelah ia tak mampu mendapatkan harta dari mekanisme rantai ekonomi.
Jadi konsepsi kepemilikan dalam sistem Khilafah adalah konsepsi Islam yang di istimbath dari Al Qur'an dan as Sunnah. Bukan konsepsi yang diambil dari ideologi kapitalisme maupun sosialisme komunisme. [].
0 Komentar