![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrJ_de7DF-jw4Mve1j0t8tnMXZ3F7oUiOTLpQLDAZo7SGs_KOSEen4N786igHFj_CjnucNd0I7620IJRfZG9Mlt8k-gwLxjaGuUGkC1FI5Yg9o3loTxi3I6Qpxn3L-2cGEtT3Dw6loRg/w640-h394/Gudang-Opini-Wakaf-Harta.jpg)
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Wakaf dan Khilafah, adalah dua istilah khas yang merupakan ajaran Islam. Kedua istilah ini, secara epistemologi adalah istilah yang bersumber dari Islam.
Secara etimologi (bahasa), wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (kata benda infinitif) yang pada tinggal berarti menahan, berhenti, atau diam. Jika kata tersebut milik milik dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Secara terminologi (istilah) Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Adapun Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.
Wakaf hukumnya Sunnah, sementara Khilafah hukumnya wajib. Lucunya, rezim Jokowi mengambil ajaran Islam yang Sunnah, yakni wakaf dalam program wakaf uang. Namun, mengkriminalisasi ajaran Islam Khilafah.
Padahal, kalau diambil dari sudut manfaat materi, manfaat wakaf jauh lebih kecil ketimbang jika negeri ini menerapkan Khilafah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan meresmikan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, menyebut potensi wakaf di Indonesia per tahun Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang sebesar Rp188 triliun. (25/1/2021).
Bagaimana jika Khilafah diterapkan? Berapa potensi penerimaan Negara, jika kewajiban Khilafah ditegakkan?
Yang jelas, semua harta jenis milik umum (Al Milkiyatul Amamah/Public Property) berupa barang tambang dengan deposit melimpah, padang gembalaan, hutan dan seluruh lahan konversi dari hutan, seluruh harta yang pada asalnya terlarang dimiliki individu seperti sungai, jalan, kanal, laut, danau, pulau, dll, SEMUANYA MENJADI HARTA MILIK UMUM DIMANA NEGARA YANG MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MENGELOLANYA.
Itu artinya, jika negeri ini menerapkan Khilafah, semua jenis tambang yang depositnya melimpah, baik tambang minyak, emas, batubara, nikel, besi, timah, uranium, thorium, dll, sebagai harta milik umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property) otomatis menjadi sumber pemasukan APBN.
Individu, swasta, domestik maupun asing, haram memiliki dan/atau mengelolanya. Negara, wajib mengambilnya tanpa kompensasi, mengelolanya, dan mengembalikan hasilnya dalam bentuk layanan dan/atau fasilitas dari negara, bahkan subsidi dari negara kepada rakyat.
Kalau Khilafah diterapkan, Negara berhak dan berwenang mengambil alih semua tambang swasta. Negara tak perlu mempermalukan diri, meminta Menkeu Sri Mulyani keliling dunia mencari utang. Atau menghiba, memelas, agar rakyat menyalurkan wakaf melalui lembaga pemerintah.
Bukan hanya tambang yang depositnya melimpah, Khilafah juga berhak mengambil alih pengelolaan hutan, laut, lembah dan ngarai, pantai, sungai-sungai, kanal, termasuk lahan dari konversi hutan, padang gembalaan atau harta lainnya yang terlarang bagi individu untuk memilikinya, karena statusnya harta milik umum. Jika harta ini dikelola Negara, hasilnya cukup berlimpah dan bisa untuk membiayai APBN tanpa pajak dan utang.
Mengutip data materi paparan Mining Industry Indonesia (MIND ID), per 30 Juni 2020 hanya dari satu jenis tambang yakni emas yang dikelola PT Freeport, mampu mencetak pendapatan sebesar US$ 1,16 miliar. Bila dilihat secara bulanan, pendapatan Freeport mengalami tren kenaikan. Tercatat, di bulan April 2020 Freeport meraup pendapatan sebesar US$ 144 juta.
Berbagai lahan sawit hasil konversi hutan seperti PT Salim Ivomas Pratama, Tbk. (SIMP) dengan kepemilikan aset senilai Rp35,05 triliun, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMART) dengan kepemilikan aset senilai Rp27,33, PT Astra Agro Lestari, Tbk. (AALI) dengan total aset senilai Rp27,16 triliun, raksasa sawit Wilmar International Group dan lainnya, JIKA DIAMBIL ALIH NEGARA KARENA TERKATEGORI HARTA MILIK UMUM MAKA AKAN MENJADI SUMBER APBN YANG BESAR.
Harta tersebut adalah harta yang terkategori kepemilikan umum (Al Milkiyatul Ammah/Public Property). Karenanya, hanya Negara (Khilafah) selaku wakil umum yang memiliki hak mengelola dan mengembalikan manfaatnya kepada publik (rakyat).
Praktik penguasaan tambang oleh Freeport, Newmont, Toba Group, tambang milik Erick Thohir, milik Aburizal Bakrie, dll, juga hutan atau lahan konversi dari hutan yang dikuasai group 9 naga, atau korporasi lainnya, dalam Islam haram hukumnya. Sebab, itu artinya telah terjadi pemindahan hak secara zalim, dari hak milik umum yang kemudian dikangkangi menjadi milik pribadi.
Jadi konsesi penguasaan dan pengelolaan harta milik umum oleh kelompok individu, swasta dan korporasi, baik domestik maupun asing, sejatinya adalah perampokan. Mereka, telah merampok hak milik umum, dan menguasai secara pribadi, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Saran saya, boleh lah menerapkan ajaran Islam tentang Wakaf yang hukumnya Sunnah. Namun itu cuma dapat hasil recehan. Lebih baik, terapkan Khilafah yang hukumnya wajib. Insyaallah, negara tak akan kebingungan membiayai APBN karena sumber APBN menjadi berlimpah. [].
0 Komentar