Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Dalam Islam, Ide Negara (Penguasa) adalah paket wajib. Mengingat, banyak sejumlah taklif syariah tidak dapat dijalankan, kecuali dengan adanya Negara.
Menegakkan hudud, Qisos, Ta'jier dan Mukholafah adalah domain Negara, bukan individu atau jamaah. Mengambil zakat, memimpin Jihad, mengikat perdamaian, menetapkan Kharaj, menarik jizyah, semua juga kewajiban Negara. Tidak diperkenankan, individu atau jamaah melakukan kegiatan dimaksud, kecuali telah menjadi taklif kepada Daulah (penguasa).
Islam memandang kekuasaan adalah sarana untuk beribadah. Islam tak mempertentangkan adanya penguasa dengan rakyat. Keduanya, baik penguasa dan rakyat hadir dan saling berinteraksi untuk merealisir visi ibadah kepada Allah SWT.
Sementara kapitalisme, menganggap kebebasan individu adalah asas kehidupan. Keberadaan negara, pada asalnya tidak dibutuhkan. Negara, hadir justru untuk memastikan kebebasan individu.
Itu artinya, andaikan kebebasan individu dapat dilakukan tanpa negara, maka negara menurut pandangan kapitalisme tidak dibutuhkan. Negara, hanyalah menjadi wasit atau satpam, untuk menjadi penjamin dan penengah atas interaksi ide kebebasan individu.
Sosialisme juga sama, ide komunisme sebagai visi puncak sosialisme mengkhayalkan masyarakat tanpa kelas, tanpa penguasa. Tak boleh ada relasi antara penguasa dan rakyat, karena hal ini menunjukkan masih adanya kelas sosial di masyarakat. Yakni, kelas rakyat yang diatur penguasa.
Jadi, secara desain ideologi hanya Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang menjadikan Negara sebagai perangkat untuk menerapkan berbagai norma dan standar syariah. Sementara ideologi kapitalisme dengan kebebasan individunya, juga sosialisme dengan mitos komunismenya, secara asas sesungguhnya menolak ide Negara.
Sayangnya, hari ini masih ada umat Islam yang mempertanyakan ide Negara dalam Islam. Sayangnya, Umat Islam masih berlindung pada nomenklatur 'Jamaah' untuk menghindari ide Negara.
Mereka, sibuk mencari dalih bahwa Rasulullah Saw adalah pemimpin jamaah, bukan Negara. Padahal, jelas Rasullullah Saw melaksanakan sejumlah kewenangan yang hanya dimiliki oleh Negara.
Rasulullah mengadopsi konstitusi dengan menetapkan Piagam Madinah. Rasulullah mengikat perjanjian damai dengan Negara tetangga pada Perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah sebagai kepala negara, mengirimkan utusan kepada sejumlah negara agar memeluk akidah Islam. Rasulullah memimpin pasukan perang, yang hanya dimiliki negara pada ekspansi di lembah badar. Dan seterusnya.
Khalifah pengganti Rasulullah Saw juga para penguasa yang melanjutkan kekuasaan negara Nabi Saw. Mereka, bukanlah pimpinan organisasi atau jamaah tertentu. Melainkan, mereka adalah kepala negara, mereka adalah Khalifah, penguasa yang memiliki wilayah, rakyat, pasukan, yang terus-menerus menyebarkan misi dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.
Jadi, jangan mau dibodoh-bodohi dengan narasi Islam tak mengenal konsep Negara. Justru Islam, sejak awal diturunkan membutuhkan entitas negara untuk menerapkan Islam dan mengemban dakwah Islam keseluruh penjuru alam. [].
0 Komentar